Masa Tanggap Darurat Gempa Lombok Diperpanjang hingga 11 Agustus
Masa tanggap darurat penanganan gempa magnitudo 6,4 yang melanda Lombok, Nusa Tenggara Barat, diperpanjang tujuh hari ke depan hingga Sabtu.
Editor: Dewi Agustina
![Masa Tanggap Darurat Gempa Lombok Diperpanjang hingga 11 Agustus](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/evakuasi-pendaki-gunung-rinjani_2_20180805_060400.jpg)
TRIBUNNEWS.COM, MATARAM - Masa tanggap darurat penanganan gempa magnitudo 6,4 yang melanda Lombok, Nusa Tenggara Barat, diperpanjang tujuh hari ke depan hingga Sabtu (11/8/2018).
Gubernur NTB TGB M Zainul Majdi telah menyetujui perpanjangan masa tanggap darurat penanganan gempa.
Begitu juga Bupati Lombok Timur dan Lombok Utara sebagai daerah yang terkena dampak gempa paling parah.
Kepala Pusat Data Informasi dan Humas BNPB, Sutopo Purwo Nugroho dalam keterangan tertulis menyebutkan, beberapa pertimbangan perpanjangan masa tanggap darurat di antaranya karena masih adanya gempa susulan yang berlangsung yang membuat masyarakat trauma dan belum berani kembali ke rumahnya.
BMKG mencatat, hingga pukul 07.00 Wita, Sabtu (4/8/2018), sudah terjadi gempa susulan sebanyak 564 kali gempa.
Baca: Salah Satu Korban Tewas Akibat Terbakarnya Kapal KM Satya Hanya Singgah Mengantar Sapi
Selain itu, masih ada beberapa masyarakat terdampak di daerah terpencil belum tersentuh penanganan karena akses menuju lokasi yang sulit.
Juga masih terdapat beberapa masalah dalam penanganan pengungsi seperti terbatasnya air bersih, MCK, sanitasi, permakanan, pemenuhan kebutuhan dasar sehari-hari, dan lainnya.
"Untuk itu maka masa tanggap darurat penanganan gempa 6,4 di Lombok Timur diperpanjang selama 7 hari ke depan yaitu (5/8/2018) hingga (11/8/2018)," tutur Sutopo, Sabtu.
Sutopo menambahkan, banyaknya pengungsi mandiri yaitu pengungsi yang mendirikan tenda atau tempat pengungsian di halaman rumahnya masih memerlukan bantuan.
Selain itu, perlu dilakukan penyisiran dan evakuasi di lokasi pendakian di kawasan Taman Nasional Gunung Rinjani yang melibatkan TNI, Polri, Basarnas, BTNGR, relawan dan lainnya.
Serta memberikan payung hukum bagi Pemerintah dan Pemerintah Daerah dalam kemudahan akses, baik yang menyangkut pengerahan sumber daya manusia, keuangan, logistik, teknis dan tertib administrasi.
"Pertimbangan itulah yang melatarbelakangi perpanjangan masa periode tanggap darurat. Fakta kondisi di lapangan memang menuntut perlunya masa tanggap darurat agar memudahkan penanganan dampak gempa," ucap Sutopo.
Baca: Terpidana Koruptor Rp 1,3 Triliun Ditangkap di Tanjung Benoa Setelah Dua Tahun Buron
BNPB mencatat, hingga saat ini 17 orang meninggal dunia, 365 orang luka-luka, 8,871 orang mengungsi, 14.940 rumah rusak, kerugian dan kerusakan ekonomi lebih dari Rp 324 miliar.
Kerugian ekonomi ini diperkirakan masih akan bertambah seiring bertambahnya data yang masuk ke Posko.
Saat ini, pendataan dan verifikasi rumah masih terus dilakukan agar bantuan perbaikan rumah kepada korban gempa dapat segera disalurkan.
Belum semua bantuan dapat disalurkan kepada pengungsi secara merata. (Kompas.com/Karnia Septia)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Masa Tanggap Darurat Gempa Lombok Diperpanjang 7 Hari"
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.