Pria Ini Palsukan Uang Bernominal Rp 10 Ribu
Pengungkapan diawal info peredaran uang palsu yang dilakukan oleh tersangka AD membeli rokok di warung menggunakan uang palsu pecahan Rp 100 ribu
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan wartawan Tribun Medan M Fadli
TRIBUNNEWS.COM., MEDAN - Satreskrim Polres Belawan mengamankan dua orang pelaku peredaran uang palsu di Lorong Pancur, Kelurahan Belawan pada Jumat (3/8/2018) sekitar 16.30 WIB, lalu.
Kedunya berinisial GH (27) dan AD (46).
Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Ikhwan Lubis mengatakan, pada Jumat, (3/8/2018), sekitar pukul 16.30 WIB, didapat informasi adanya peredaran uang palsu yang dilakukan oleh tersangka AD dengan cara membeli rokok di warung dengan menggunakan uang palsu pecahan Rp 100 ribu.
"Kami mendapat informasi dari masyarakat, setelah dilakukan penyelidikan kepastian kebenaran informasi tersebut kemudian dilakukan penangkapan terhadap tersangka AD," ujarnya saat memberi paparan, Senin (6/8/2018).
AD mengaku mendapat uang palsu dari tersangka GH, sehingga langsung dilakukan penggerebekan di rumah GH dan didapat barang bukti.
Dari tangan kedua pelaku, polisi berhasil amankan satu unit printer, empat buah pisau cutter, dua buah gunting, empat kerta ukuran A4, 160 lembar Uang palsu pecahan Rp 100 ribu.
Baca: Masih Bingung Bedakan Uang Asli atau Uang Palsu Edisi Terbaru? Simak Ulasan Berikut Ini!
Juga 70 lembar uang palsu pecahan Rp 50 ribu, 65 lembar uang palsu pecahan Rp 20 ribu.
Lima lembar uang palsu pecahan Rp 10 ribu, 25 lembar cetakan uang palsu pecahan Rp 100 ribu yang belum dipotong serta 45 lembar cetakan uang palsu pecahan Rp 50 ribu yang belum dipotong.
20 lembar cetakan uang palsu pecahan Rp 20 ribu yang belum dipotong, satu botol tinta printer, stabile dan 2 gulung lakban bening. (cr3/tribun-medan.com)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.