Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kejati Jatim Periksa 3 Eks Anggota DPRD Jatim Tuntaskan Penyidikan Dugaan Korupsi P2SEM

Kasus korupsi berjamaah hibah Program Penanganan Sosial Ekonomi Masyarakat (P2SEM) dari Pemprov Jatim terus digarap penyidik Kejati Jatim

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Kejati Jatim Periksa 3 Eks Anggota DPRD Jatim Tuntaskan Penyidikan Dugaan Korupsi P2SEM
Surya/anas miftakhudin
Aktivis mahasiswa saat menggelar aksi di depan gedung Kejati Jatim di Jalan A Yani untuk kembali mengusut kasus P2SEM, Rabu (31/1/2018). 

TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Kasus korupsi berjamaah hibah Program Penanganan Sosial Ekonomi Masyarakat (P2SEM) dari Pemprov Jatim terus digarap penyidik Kejati Jatim.

Itu dibuktikan dengan diperiksanya tiga mantan anggota DPRD Jatim periode 2004-2009 dalam kasus ini.

Penyidik pidana khusus (pidsus) Kejati Jatim memeriksa ketiga mantan anggota DPRD Jatim itu, yakni Drs Ahmad Supiyaji SQ, Lambertus Lovis Wajong, DR KH F Masjkur Hasjim.

Kasi Penkum Kejati Jatim, Richard Marpaung menjelaskan, ketiga mantan anggota DPRD ini menjalani pemeriksaan sebagai saksi, terkait  pengembangan kasus dugaan korupsi P2SEM Jatim pada 2008 senilai Rp 227 miliar ini.

Baca: Anak Penjahit Ini Berprestasi dan Diterima di Akpol, Sang Ayah Harus Menabung Dulu Untuk Ke Semarang

“Mereka diperiksa untuk memperkuat penyidikan dalam kasus ini,” jelasnya, Senin (6/8).

Terkait ini, Kepala Kejati Jatim, Sunarta sebelumnya telah menegaskan, pemanggilan terhadap anggota dewan ini untuk mengkroscek keterangan beberapa saksi yang telah diperiksa Kejati Jatim.

Saksi-saksi yang dipanggil itu, beberapa di antaranya adalah penerima dana hibah dari Pemprov Jatim itu.

Berita Rekomendasi

Dari keterangan saksi, ditemukan adanya dugaan keterlibatan anggota dewan dalam korupsi berjamaah ini.

“Semoga ada titik terang. Dari keterangan saksi mengarah kesana (keterlibatan anggota dewan). Setelah kami panggil, baru ada penetapan (status tersangka),” jelasnya belum lama ini.

Sedangkan Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim, Didik Farkhan Alisyahdi menambahkan, ke-15 anggota DPRD Jatim itu akan diperiksa mulai Senin (6/8) hingga Kamis (9/8) mendatang.

Adapun program bantuan dana hibah ini sebelumnya telah menjerat sedikitnya 25 orang sebagai terpidana korupsi.

Salah satunya adalah Ketua DPRD Jatim periode 2004-2009, (almarhum) Fathorrasjid, yang telah dijatuhi hukuman penjara enam tahun oleh Pengadilan Negeri Surabaya.

P2SEM bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang digagas Pemprov Jatim era Gubernur Imam Utomo pada 2008 lalu. (Sudharma Adi)

Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Tuntaskan Penyidikan Dugaan Korupsi P2SEM, Kejati Jatim Periksa 3 Eks Anggota DPRD Jatim

Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas