Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Polisi Lakukan OTT di Denpasar, Barang Bukti yang Diamankan Capai Rp 10 Miliar

Dari penangkapan itu, petugas kepolisian mengamankan uang tunai Rp 100 juta dan dua lembar bilyet giro (BG) senilai Rp 9,9 miliar.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in Polisi Lakukan OTT di Denpasar, Barang Bukti yang Diamankan Capai Rp 10 Miliar
Wartakotalive.com/Andika Panduwinata
Ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Dua orang ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Petugas Satreskrim Polresta Denpasar.

Keduanya ditangkap di sebuah warung makan di Jalan Tukad Gangga, Denpasar Timur, Minggu (5/8/2018).

Dari penangkapan itu, petugas kepolisian mengamankan uang tunai Rp 100 juta dan dua lembar bilyet giro (BG) senilai Rp 9,9 miliar.

Baca: Pertumbuhan Ekonomi Kuartal II-2018 Lebih Tinggi dari 2017, Ini Penyebabnya

Total nilai barang bukti (BB) mencapai Rp 10 miliar.

Penangkapan ini berlangsung malam hari pukul 20.00 Wita, Minggu (5/8/2018).

Dalam penangkapan itu, ditangkap HAR (45) tinggal di Jalan Bypass Ngurah Rai dan GAD (67) warga Pedungan Denpasar.

"Ada empat orang yang diamankan. Dua sebagai penerima dan pemberi uang," ucap sumber informasi yang enggan namanya disebut, Senin (6/8/2018).

Rekomendasi Untuk Anda

Kapolresta Denpasar Kombes Hadi Purnomo menyatakan, bahwa benar dilakukan penangkapan tersebut.

Hanya saja, saat ini masih dilakukan penyidikan terhadap empat orang yang diamankan.

Pihaknya belum bisa memberikan keterangan lebih jauh karena juga belum dilakukan gelar perkara.

"Masih kami periksa. Nantinya akan kami lakukan gelar perkara dahulu. Hasil gelarnya masih belum," ujarnya. (*)

Sumber: Tribun Bali
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas