Polisi Lakukan OTT di Denpasar, Barang Bukti yang Diamankan Capai Rp 10 Miliar
Dari penangkapan itu, petugas kepolisian mengamankan uang tunai Rp 100 juta dan dua lembar bilyet giro (BG) senilai Rp 9,9 miliar.
Editor: Malvyandie Haryadi
TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Dua orang ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Petugas Satreskrim Polresta Denpasar.
Keduanya ditangkap di sebuah warung makan di Jalan Tukad Gangga, Denpasar Timur, Minggu (5/8/2018).
Dari penangkapan itu, petugas kepolisian mengamankan uang tunai Rp 100 juta dan dua lembar bilyet giro (BG) senilai Rp 9,9 miliar.
Baca: Pertumbuhan Ekonomi Kuartal II-2018 Lebih Tinggi dari 2017, Ini Penyebabnya
Total nilai barang bukti (BB) mencapai Rp 10 miliar.
Penangkapan ini berlangsung malam hari pukul 20.00 Wita, Minggu (5/8/2018).
Dalam penangkapan itu, ditangkap HAR (45) tinggal di Jalan Bypass Ngurah Rai dan GAD (67) warga Pedungan Denpasar.
"Ada empat orang yang diamankan. Dua sebagai penerima dan pemberi uang," ucap sumber informasi yang enggan namanya disebut, Senin (6/8/2018).
Kapolresta Denpasar Kombes Hadi Purnomo menyatakan, bahwa benar dilakukan penangkapan tersebut.
Hanya saja, saat ini masih dilakukan penyidikan terhadap empat orang yang diamankan.
Pihaknya belum bisa memberikan keterangan lebih jauh karena juga belum dilakukan gelar perkara.
"Masih kami periksa. Nantinya akan kami lakukan gelar perkara dahulu. Hasil gelarnya masih belum," ujarnya. (*)