Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ben-Nafiah Melenggang Pimpin Kapuas

Mahkamah Konstitusi dalam putusannya menyatakan menolak gugatan pasangan Mawardi -Muhajirin terkait perkara perselisihan hasil Pilkada Kapuas 2018

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Ben-Nafiah Melenggang Pimpin Kapuas
tribunkalteng.com/fadly setia rahman
Duet Ben Brahim S Bahat - Nafiah Ibnor bakal melangkah tanpa hambatan memimpin Kabupaten Kapuas 

Laporan Wartawan Tribun Kalteng Fadly Setia Rahman

TRIBUNNEWS.COM, KAPUAS - Duet Cabup Kapuas Ben Brahim S Bahat -  pasangannya Cawabup Nafiah Ibnor bakal memimpin Kabupaten Kapuas lima tahun ke depan.

Ini setelah Mahkamah Konstitusi dalam putusannya menyatakan menolak gugatan pasangan Mawardi -Muhajirin terkait perkara perselisihan hasil Pilkada Kapuas 2018.

Keputusan terhadap perkara Pilkada Kapuas itu disampaikan pada Kamis (9/8) siang lalu pukul 12.12 WIB.

Sebagaimana dilansir dari laman resmi Mahkamah Konstitusi. Tertuang dari salinan hasil putusan Nomor : 70/PHP.BUP-XVI/2018 dengan Pokok Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Kapuas Tahun 2018.

Di dalam salinan putusan MK tersebut atas nama Pemohon, Ir H Muhammad Mawardi, M.M., M.Si dan Ir H Muhajirin, M.P dengan Amar Putusan menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima.

Pasangan Ben-Nafiah melalui kuasa hukumnya, Baron Ruhat Binti dan rekan saat dikonfirmasi via telepon mengatakan, bahwa dengan ini maka pilihan mayoritas masyarakat Kapuas dan Putusan MK hari ini harus dihargai.

Berita Rekomendasi

"Semua masyarakat Kabupaten Kapuas baik yang mendukung ataupun tidak mendukung, mulai hari ini perbedaan pendapat dan dukungan sudah tidak ada lagi. Mari semua masyarakat Kapuas tanpa terkecuali, mari bersama kita menghilangkan perbedaan untuk bersama membangun Kabupaten Kapuas yang kita cintai," terangnya.

Baron juga berharap, KPU Kabupaten Kapuas agar cepat untuk memproses hasil putusan ini.

Tujuannya, agar nantinya, pasangan Ben -Nafiah bisa masuk dalam jadwal Kemendagri dalam pelantikan Gubernur, Bupati dan Walikota serentak dalam kesempatan pertama.

"Putusan sudah keluar, maka kami harap masuk dalam pelantikan kesempatan pertama. Ini agar Kabupaten Kapuas segera dapat memiliki pemimpin definitif dan roda pembangunan dapat segera bergerak normal kembali," kata Baron Ruhat Binti.

Sumber: Tribun Kalteng
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas