Ben-Nafiah Melenggang Pimpin Kapuas
Mahkamah Konstitusi dalam putusannya menyatakan menolak gugatan pasangan Mawardi -Muhajirin terkait perkara perselisihan hasil Pilkada Kapuas 2018
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Kalteng Fadly Setia Rahman
TRIBUNNEWS.COM, KAPUAS - Duet Cabup Kapuas Ben Brahim S Bahat - pasangannya Cawabup Nafiah Ibnor bakal memimpin Kabupaten Kapuas lima tahun ke depan.
Ini setelah Mahkamah Konstitusi dalam putusannya menyatakan menolak gugatan pasangan Mawardi -Muhajirin terkait perkara perselisihan hasil Pilkada Kapuas 2018.
Keputusan terhadap perkara Pilkada Kapuas itu disampaikan pada Kamis (9/8) siang lalu pukul 12.12 WIB.
Sebagaimana dilansir dari laman resmi Mahkamah Konstitusi. Tertuang dari salinan hasil putusan Nomor : 70/PHP.BUP-XVI/2018 dengan Pokok Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Kapuas Tahun 2018.
Di dalam salinan putusan MK tersebut atas nama Pemohon, Ir H Muhammad Mawardi, M.M., M.Si dan Ir H Muhajirin, M.P dengan Amar Putusan menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima.
Pasangan Ben-Nafiah melalui kuasa hukumnya, Baron Ruhat Binti dan rekan saat dikonfirmasi via telepon mengatakan, bahwa dengan ini maka pilihan mayoritas masyarakat Kapuas dan Putusan MK hari ini harus dihargai.
"Semua masyarakat Kabupaten Kapuas baik yang mendukung ataupun tidak mendukung, mulai hari ini perbedaan pendapat dan dukungan sudah tidak ada lagi. Mari semua masyarakat Kapuas tanpa terkecuali, mari bersama kita menghilangkan perbedaan untuk bersama membangun Kabupaten Kapuas yang kita cintai," terangnya.
Baron juga berharap, KPU Kabupaten Kapuas agar cepat untuk memproses hasil putusan ini.
Tujuannya, agar nantinya, pasangan Ben -Nafiah bisa masuk dalam jadwal Kemendagri dalam pelantikan Gubernur, Bupati dan Walikota serentak dalam kesempatan pertama.
"Putusan sudah keluar, maka kami harap masuk dalam pelantikan kesempatan pertama. Ini agar Kabupaten Kapuas segera dapat memiliki pemimpin definitif dan roda pembangunan dapat segera bergerak normal kembali," kata Baron Ruhat Binti.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.