Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Gugatan Dua Paslon Ditolak, Thamrin-La Ode Ahmad Monianse Menangkan Pilkada Baubau

Alhasil pasangan Thamrin-La Ode Ahmad Monianse tetap menjadi pemenang dalam Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Baubau.

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Gugatan Dua Paslon Ditolak, Thamrin-La Ode Ahmad Monianse Menangkan Pilkada Baubau
Tribunnews.com/Vincentius Jyestha
Gedung Mahkamah Konstitusi 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - ‎Dua gugatan dari paslon nomor urut 1, Roslina Rahmi-La Ode Yasin dan paslon nomor urut 4 H Yusran Fahmi-Ahmad ditolak oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Alhasil pasangan Thamrin-La Ode Ahmad Monianse tetap menjadi pemenang dalam Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Baubau.

"Menyatakan pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum, dalam pokok permohonan menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," terang Hakim Ketua Anwar Usman saat membacakan amar putusan di ruang sidang MK, Jakarta Pusat, Jumat (10/8/2018).

Baca: Warga Baubau Temukan Ular Piton Sepanjang 8 Meter

Gugatan yang dilayangkan Roslina Rahmi-La Ode Yasin terganjal peraturan pasal 158 UU No 10 tahun 2016 terkait selisih maksimal perbedaan perolehan hasil suara.

Berdasarkan data agregat per kecamatan jumlah penduduk Kota Baubau sebanyak 154.487 sehingga selisih maksimal perbedaan suara adalah 2 persen dari total suara sah.

Total suara sah dalam Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Baubau adalah 75.773 sehingga maksimal selisih adalah 1515.

Perolehan suara Roslina-La Ode Yasin18.367 suara sementara ‎Thamrin-La Ode Ahmad Monianse 23.573 suara.

BERITA REKOMENDASI

"Pemohon tidak memenuhi ketentuan pengajuan permohonan sebagaimana yang dimaksud Pasal 158 UU No 10 tahun 2016 dan Pasal 7 PMK No 5 tahun 2017 sehingga pemohon tidak memiliki kedudukan hukum," lanjut Anwar Usman.

Sama seperti putusan Roslina-La Ode Yasin, gugatan yang dilayangkan Yusran Fahmi-Ahmad juga mendapatkan hasil yang sama.  

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas