Penjual Minuman Keras Oplosan 'Maut' di Bogor Diringkus Polisi
Kepolisian menangkap lelaki penjual minuman keras (Miras) oplosan, APL (26) di Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor.
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Mohamad Afkar Sarvika
TRIBUNNEWS.COM, BOGOR - Kepolisian menangkap lelaki penjual minuman keras (Miras) oplosan, APL (26) di Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor.
APL diamankan pihak kepolisian karena disinyalir menjual miras oplosan yang mengakibatkan adanya korban meninggal dunia.
Baca: Korban Meninggal Gempa Lombok Bertambah Menjadi 321 Orang
Kapolsek Cisarua, Kompol Nur Ichsani mengatakan sudah ada tiga korban jiwa akibat mengonsumsi miras yang dijual APL.
"Setelah dilakukan penyelidikan ternyata memang penyebabnya dari miras oplosan ini, sudah kita tangkap pelakuny," ujarnya kepada awak media di Mapolres Bogor, Jumat (10/8/2018).
Baca: Kubu Prabowo-Sandi Masih Rumuskan Nama Koalisi
Ia melanjutkan bahwa pelaku meracik miras tersebut sendiri di kediamannya dengan campuran minuman sachet dan minuman bersoda.
"Kemudian dicampur alkohol yang kadarnya antara 70 sampai 90 persen," tuturnya.
Baca: Deretan Artis yang Memberikan Dukungannya ke Pasangan Jokowi-Maruf Amin
Kepada polisi, APL mengaku sudah tujuh bulan dirinya menjual miras oplosan di satu kedai Jamu sekitaran Pasar Cisarua.
"Dijualnya hanya disekitaran pasar dan biasanya langsung diminum," jelasnya.
Atas kesalahannya, pelaku dikenakan Pasal 204 Ayat (1) KUHP Pasal 145 JO Pasal 91 Ayat (1) UU RI No. 8 tahun 2012 tentang Pangan, Pasal 62 UU RI No. 8 tahun 2009 tentang Perlindungan Konsumen terkait dugaan melakukan dugaan produksi dan distribusi minuman beralkohol tanpa izin.
"Ancamannya pidana lima sampai dengan 15 tahun penjara," katanya.
Berita ini sudah tayang di tribunnewsbogor.com dengan judul: Polisi Tangkap Pelaku Peracik Sekaligus Penjual Miras Oplosan Mematikan Di Bogor
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.