Tersangka Pencabulan Bocah di Bandung Ternyata Seorang Gigolo, Ini Pengakuannya
Ia ditangkap Ditreskrimum Polda Jabar pada awal pekan ini setelah dilaporkan orang tua korban perempuan berusia 13 tahun berinisial Gsp.
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha Sukarna
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG-Fs (26), tersangka pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur kemudian rekaman persetubuhannya direkam dan disebar, mengaku seorang pria bayaran untuk bersetubuh dengan sejumlah perempuan mayoritas di atas 40 tahun.
Dalam istilah umum, profesi Fs dikenal sebagai gigolo.
"Seingat saya sudah 30 lebih meniduri perempuan dengan bayaran Rp 100 ribu hingga Rp 10 juta," ujar Fs di Mapolda Jabar Jalan Soekarno-Hatta Bandung, Jumat (10/8). Ia menceritakan apa yang dia alami di hadapan Direktur Ditreskrimum Polda Jabar, Kombes Pol Umar Surya Fana.
Ia ditangkap Ditreskrimum Polda Jabar pada awal pekan ini setelah dilaporkan orang tua korban perempuan berusia 13 tahun berinisial Gsp.
Baca: Kristian Pembunuh SPG Cantik Ternyata Seorang Penjaja Seks Pendiam dan Dingin
Gsp dikirimi foto dan video porno via pesan elektronik whats app (WA), kemudian mengajak bertemu dan menyetubuhi bocah itu sambil direkam. Rekaman video itu kemudian disebar.
Jadi pria bayaran, Fs sudah melakoninya belasan tahun. Pertama kali, saat ia berusia sekitar 15 tahun saat duduk di bangku SMP dengan teman ibunya. "Awalnya dengan teman ibu saya, diajari dan akhirnya keterusan," ujar dia.
Sejak itu, pria tanpa pekerjaan tetap ini kerap mencari perempuan-perempuan yang rela membayar dia sekedar untuk "tidur". Biasanya, ia mencari perempuan itu di mall-mall besar di Kota Bandung. Sebelumnya ia melakoni itu di media sosila Facebook.
"Awalnya saya kenalan di Facebook, ketemuan di hotel dan akhirnya dibayar. Kalau terakhir cari tante-tante mall-mall besar. Saya pakai pakaian rapi, cari tante-tante. Setelah ada perhatikan dari jauh dan nanti ada kode seperti mengedipkan mata. Nanti nyamperin dan akhirnya ke hotel," ujar Fs.
Namun, selama melakukan perbuatan tidak normal itu, ia mengaku tak pernah merekamnya. Baru dengan Gsp saja ia merekam perbuatan bejatnya itu. "Kalau merekam baru dengan yang ini saja, karena niatnya menikahi. Sama perempuan lainnya tidak pernah direkam," ujar Fs.
Umar menambahkan pengakuan Fs yang akan menikahi korban diragukan. Karena pada prosesnya dari awal hingga akhir, mulai dari mengirimi video porno, bersetubuh, merekam hingga menyebarkan video rekaman persetubuhannya itu diduga sudah diniati dan direncanakan.
"Pengakuannya terbantahkan karena pada prosesnya dia merencanakan itu semua. Dalam hukum pidana disebut mens rea, dia sudah ada niat dari awal," ujar Umar.
Polisi juga sudah memeriksa isi ponsel Fs yang berbasis android. Hasilnya, polisi menemukan bahwa Fs menyebarkan video mesumnya itu ke banyak orang.
"Makanya kami menjeratnya dengan Undang-undang Perlindungan Anak dan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik," ujar Umar.