Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Wali Kota Nonaktif Malang M Anton Divonis 2 Tahun Penjara

Wali Kota Malang nonaktif, M Anton, dijatuhi hukuman penjara selama dua tahun dan denda sebesar Rp 200 juta subsider empat bulan kurungan.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Wali Kota Nonaktif Malang M Anton Divonis 2 Tahun Penjara
Surya/M Taufik
Wali Kota Nonaktif Malang m Anton saat menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Surabaya, Jumat (10/8/2018 

TRIBUNNEWS.COM, SIDOARJO - Wali Kota Malang nonaktif, M Anton, dijatuhi hukuman penjara selama dua tahun dan denda sebesar Rp 200 juta subsider empat bulan kurungan.

Putusan itu dibacakan ketua Majelis Hakim Unggul dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya di Jalan Juanda Sidoarjo, Jumat (10/8/2018).

Selain itu, majelis hakim juga menjatuhkan hukuman tambahan berupa pencabutan hak dipilih terhadap M Anton selama dua tahun.

"Terhitung setelah yang bersangkutan menjalani masa hukuman," kata hakim Unggul membaca amar putusannya.

Vonis ini terbilang lebih ringan dibanding tuntutan jaksa. Dalam sidang sebelumnya, M Anton dituntut hukuman penjara selama 3 tahun dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan oleh jaksa penuntut umum (JPU) dari KPK.

Baca: Kristian Pembunuh SPG Cantik Ternyata Seorang Penjaja Seks Pendiam dan Dingin

Dalam tuntutannya, jaksa juga meminta majelis hakim mencabut hak dipilih terdakwa M Anton selama empat tahun terhitung setelah dia menjalani masa hukumannya.

Wali Kota Malang M Anton digelandang KPK berdasar pengembangan perkara dugaan suap pembahasan APBD perubahan Pemkot Malang tahun anggaran 2015.

Berita Rekomendasi

Oleh KPK, M Anton dianggap bersalah melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dia diduga memberi hadiah atau janji kepada belasan anggota DPRD untuk pembahasan dan pengesahan APBD-P Pemkot Malang tersebut. (M Taufik)

Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Breaking News, Wali Kota Malang Nonaktif M Anton Divonis Dua Tahun Penjara,

Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas