Eko Susanto Tahanan Kasus Asusila Kabur Usai Dituntut 20 Tahun Penjara
Eko Susanto terlibat kasus tindak asusila dan berstatus tahanan titipan Kejaksaan Negeri Menggala. Eko kabur usai menjalani sidang tuntutan.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, TULANGBAWANG - Seorang tahanan yang terlibat kasus asusila berhasil melarikan diri.
Kejadian ini baru diketahui setelah semua tahanan usai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Menggala Kamis lalu.
Kepala Rumah Tahanan (Rutan) Bawang Latak Menggala, Wawan Irawan membenarkan adanya salah satu tahanan kabur.
"Satu tahanan titipan Kejaksaan Negeri Menggala atas nama Eko Susanto (28) informasinya melarikan diri usai sidang," kata Wawan didampingi Kepala Satuan Keamanan Rutan Ade Hari Setiawan yang dikonfirmasi wartawan, Jumat (10/8/2018).
Eko Susanto terlibat kasus tindak asusila dan berstatus tahanan titipan Kejaksaan Negeri Menggala.
Eko kabur usai menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Menggala, Kamis (9/8/2018) siang.
Baca: Kekhawatiran Wury Estu Handayani Jika Suaminya Maruf Amin Jadi Wakil Presiden
Informasi yang dihimpun Tribun, Eko dituntut 20 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum.
Wawan menjelaskan bahwa tahanan yang menjalani persidangan di PN Menggala berjumlah 21 orang.
Di mana saat penjemputan oleh pihak Kejaksaan dari Rutan Menggala pukul 11.30 WIB, ada 20 tahanan yang dibawa.
Kemudian pihak Kejaksaan kembali menjemput satu tahanan, sehingga total ada 21 tahanan yang dibawa ke PN Menggala.
"Tapi nyatanya saat dibawa pulang kembali ke Rutan Bawang Latak Menggala, jumlahnya berkurang menjadi 20 tahanan. Diduga satu tahanan berhasil melarikan diri usai menjalani persidangan di PN Menggala," ungkap Wawan.
Menurutnya, tahanan tersebut diduga kabur Kamis sore sekitar pukul 17.00 WIB.
Baca: PKS Berhak Isi Posisi Wagub DKI Jakarta Gantikan Sandiaga
Terkait hal itu, pihaknya telah menyerahkan sepenuhnya tahanan tersebut ke Kejaksaan Negeri Menggala.
Menurut Wawan, pihak Kejari Menggala yang bertanggung jawab atas kejadian tersebut.
"Kronologisnya bagaimana tanya ke kejaksaan saja. Mereka yang lebih tahu, karena di saat kejadian tahanan tersebut berada di PN Menggala, bukan di rumah tahanan," tambah Ade Hari Setiawan, Kepala Satuan Pengamanan Rutan Menggala.
Belajar dari kasus ini, Rutan Menggala meminta ke depan pihak Kejaksaan dapat lebih teliti dan memperketat penjagaan saat persidangan.
Tanggung Jawab Kejaksaan
Humas Kanwil Hukum dan HAM Bandar Lampung, Erwin menyebut, tahanan kabur usai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Menggala sepenuhnya menjadi tanggung jawab Kejaksaan Negeri Menggala.
Baca: Firasat Sang Kakak Sebelum Pegawai BPJS Kesehatan Ria Damayanti Meninggal Akibat Kecelakaan
Erwin mengatakan, dalam hal membawa tahanan dari rumah tahanan menuju pengadilan oleh pihak kejaksaan bersifat pembantaran tahanan.
"Kalau sudah keluar rutan itu menjadi tanggung jawab kejaksaan. Kecuali kalau itu terjadi di dalam rutan. Kalau sudah keluar sampai kembali itu tanggung jawab jaksa," terang Erwin melalui ponsel, Jumat (10/8/2018) petang.
Menurut Erwin, tahanan yang masih dalam proses sidang di pengadilan sifatnya tahanan kejaksaan yang dititipkan ke rutan.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Menggala Anshari mengaku belum mendapat informasi terkait kaburnya tahanan ketika dikonfirmasi wartawan, Jumat (10/8/2018).
Menurut Anshari, saat terjadinya tahanan kabur usai sidang, dirinya masih menghadiri acara di Bandar Lampung.
"Sebentar saya cari tahu dulu. Saya masih ada acara di Bandar Lampung dari kemarin sore," kata Anshari.(end)
Artikel ini telah tayang di Tribunlampung.co.id dengan judul Waspada! Usai Dituntut 20 Tahun Penjara, Tahanan Kasus Asusila Berhasil Melarikan Diri