Kasus Ibu Bawa Anak Penderita Tumor Diturunkan dari Pesawat Viral, Begini Klarifikasi Batik Air
Anak SD, PA, menderita tumor mata. PA ditolak karena dinilai bisa mengganggu kenyamanan penumpang lain.
Editor: Sugiyarto
Laporan Wartawan Tribun Jateng, I. Awaliyah Pimay
TRIBUNNEWS.COM - Kasus penumpang maskapai Batik Air ID 6880 yang diturunkan dari pesawat tersebar di media sosial.
SD, penumpang yang membawa anaknya tidak diperbolehkan mengikuti penerbangan tersebut.
Anak SD, PA, menderita tumor mata. PA ditolak karena dinilai bisa mengganggu kenyamanan penumpang lain.
Melalui akun Instagram @pempek_funny, diceritakan kronologi hingga SD ditolak oleh maskapai tersebut.
Diketahui, Pempek Funny merupakan sebuah tempat usaha yang membiayai pengobatan PA.
SD, PA, dan seorang relawan dari Pempek Funny berinisial YS memesan penerbangan Batik Air dari Jakarta ke Medan.
Selama di bandara, ada empat pramugari yang menanyakan kondisi PA.
Berkali-kali juga SD menjelaskan.
Tak lupa SD memberitahu jika dia sudah mengantongi surat dokter dan dibolehkan terbang.
Namun maskapai tersebut tetap tidak memberikan izin.
Melalui video yang ada di akun Instagram @pempek_funny, SD menyampaikan keluhannya.
"Pulang ke Medan, kenapa kami dibatalkan tidak boleh terbang padahal kami tadi sudah naik di pesawat, disuruh turun lagi ditanya mana surat ini dari dokter sudah kami tunjukkan," terang SD dalam video singkat itu.
"Dari pertama, kedua, ketiga, dan keempat kami langsung dipanggil lagi naik turun lagi ditanyain saya tahu ini anak saya sakit, anak saya bau, saya mau pulang ke Medan. Apa tidak bisa anak saya in diterbang? Apa salah?" tanya SD lebih lanjut.
Admin Instagram @pempek_funny menulis keterangan dalam video tersebut menanyakan kebijakan Batik Air sebagai maskapai terkait.
Viral di media sosial, pihak Batik Air memberikan komentar terkait masalah tersebut.
Berikut pernyataan dari Batik Air:
"Berikut pernyataan resmi Batik Air sehubungan dengan penanganan dua orang penumpang, bagasi apda penerbangan bernomor ID6880 yang melayani Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten (CGK) ke Bandar Udara Internasional Medan Kualanamu, Deli Serdang, Sumatera Utara (KNO) dilakukan sesuai prosedur dan kebijakan yang berlaku.
Batik Air ID 6880 pada Jumat (10/8) yang memiliki waktu keberangkatan (scheduled time departure/STD) pukul 06.05 WIB telah diterbangkan dan pesawat sudah mendarat pukul 08.15 WIB.
Batik Air menyampaikan klarifikasi terkait penanganan tiga penumpang (YS,SD, dan PA) yang tidak diberangkatkan pada penerbangan ID6880 (10/8), dikarenakan ada satu penumpang anak-anak yaitu PA (berusia 3 tahun) dalam keadaan sakit.
PA dibawa/digendong oleh seorang penumpang wanita yaitu YS menggunakan kain dengan menutupi seluruh badannya.
Pada saat pesawat masih di darat, pimpinan awak kabin (senior flight attendant/SFA) sudah menjalankan prosedur dengan meminta izin dan konfirmasi kepada YS guna melihat kondidi anaknya (PA). Satu penumpang sebagai pendamping yaitu SD menyampaikan tentang kondidi sakit yang dialami oleh PA. Setelah dilihat PA mengeluarkan bau menyengat.
SFA meminta kepada YS untuk memperlihatkan keterangan tentang surat layak terbang berikut pernyataan, namun YS hanya menunjukkan surat rujukan rumah sakit di Jakarta.
BErdasarkan standar prosedur layanan penerbangan, setiap penumpang untuk selalu memberikan onformasi secara rinci/jelas/sesuai keadaan sebenarnya kepada petugas layanan darat ketika proses pelaporan diri di counter check-in jika sedang hami, sakit berat menular atau tidak menulai atau memiliki kondisi khusus yang dapat membahayakan diri sendiri dan mengganggu kenyamanan penumpang lain saat melakukan perjalanan udara.
Kondiri kesehatan pada umumnya tidak memerlukan surat izin medis, namun untuk PA keadaan tertentu mewajibkan setiap penumpang mempunyai surat izin medis sebelum penerbangan dengan menunjukkan dan melampirkan surat keterangan kelaikan terbang (fitness for air travel/medical information) serta menandatangani surat pernyataan.
Hal ini sesuai ketentuan pengankutan penumpang dalam kategori sakit.
Oleh karena itu Batik Air membutuhkan sertifikat medis guna mengkonfirmasikan bahwa penumpang tersebut dalam keadaan stabil dan bisa untuk melakukan penerbangan.
Tindakan pimpinan awak kabin adalah untuk kepentingan kru, penumpang lainnya serta penumpang tersebut sendiri.
Sesuai prosedur, SFA berkoordinasi dengan pilot dan petugas layanan darah t (ground handling) yang bertugas.
Dengan korrdinas yang baik, sesuai ketentuan perusahaan atas dasar petimbangan kenyamanan selama penerbangan dan alasan kesehatan (healty reason), petugas ground handling menginformasikan dengan jelas bahwa PA tidak dapat diterbangkan pada ID 6880m kemudian petugas meminta dan mengarahkan YS serta SD untuk melaporkan ke Customer Services serta kondisi PA ke balai kesehatan pebuhan udara (port health)
penanganan barang bawaan dan bagasi dilakukan dengan baik dan sudah disampaikan (diberikan) kepada penumpang tersebut.
Kebijakan menurunkan penumpang tersebut guna memastikan hal-hal lain yang tidak diinginkan, emngingat rute Soekarno-Hatta, Tangerang ke Kualanamu ditempuh dalam waktu sekitar 2 jam.
Sebagai informasi, durasi waktu yang lama dengan sirkulasi udara terbatas maka bau yang tidak enak akan mengganggu perjalanan serta berpotensi menimbulkan dampak lain.
Sehubungan YS yang kembali melapor dengan membawa surat kelayakan terbak, petugas Batik Air telah memeriksa surat itu.
Batik Air menjelaskan, berdasarkan pertimbangan faktor kenyamanan penerbangan, maka tidak bisa memberangkatkan kembali pada penerbangan berikutnya.
Sebagai bagian pelayanan sesuai kondisi yang ditemukan di lapangan, Batik Air menembalikan dana pembelian tiket (refund) secara tunai setelah dilakukan negosiasi bersama penumpang tersebut.
Dalam hal ini penumpang membeli melalui agen perjalanan, maka proses refund berdasarkan ketentuan." tulis akun Isntagram Batik Air yang Tribunjateng.com kutip.
Diketahui sekarang ini, SD, PA, dan YS sudah terbang ke Medan dengan penerbangan maskapai lain. (tribunjateng.com/i awaliyah pimay)