Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Gara-Gara Ganja Seharga Rp 50 Ribu, Pemuda Ini Dibui

Polisimendatangi TKP dan menangkap warga Kecamatan Delta Pawan, Kabupaten Ketapang itu

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Gara-Gara Ganja Seharga Rp 50 Ribu, Pemuda Ini Dibui
Grid.ID
Ilustrasi Ganja 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Adelbertus Cahyono

TRIBUNNEWS.COM, KAYONG UTARA - Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Kayong Utara meringkus MZ (23), terduga pelaku tindak pidana narkotika di Pelabuhan TPI Teluk Batang, Kecamatan Teluk Batang, Kabupaten Kayong Utara, Minggu (12/8/2018).

Kapolres Kayong Utara, AKBP Arief Kurniawan membeberkan, MZ diduga telah membawa satu paket ganja kering seharga Rp 50 ribu.

"Penangkapan bermula dari informasi dari masyarakat, anggota telah melakukan surveillance dan serangkaian kegiatan penyelidikan," katanya di Sukadana, Senin (13/8/2018).

Polisi pun langsung mendatangi TKP dan menangkap warga Kecamatan Delta Pawan, Kabupaten Ketapang itu.

Setelah memanggil saksi dan mengeledahan di TKP, polisi berhasil menemukan sejumlah barang bukti.

Selain ganja kering, MZ juga diduga telah membawa satu buah bong.

Berita Rekomendasi

"Kemudian tersangka ditanya oleh anggota Sat Resnarkoba dan tersangka mengakui bahwa barang tersebut miliknya," bebernya.

MZ beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Kayong Utara untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas