Gara-Gara Ganja Seharga Rp 50 Ribu, Pemuda Ini Dibui
Polisimendatangi TKP dan menangkap warga Kecamatan Delta Pawan, Kabupaten Ketapang itu
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Adelbertus Cahyono
TRIBUNNEWS.COM, KAYONG UTARA - Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Kayong Utara meringkus MZ (23), terduga pelaku tindak pidana narkotika di Pelabuhan TPI Teluk Batang, Kecamatan Teluk Batang, Kabupaten Kayong Utara, Minggu (12/8/2018).
Kapolres Kayong Utara, AKBP Arief Kurniawan membeberkan, MZ diduga telah membawa satu paket ganja kering seharga Rp 50 ribu.
"Penangkapan bermula dari informasi dari masyarakat, anggota telah melakukan surveillance dan serangkaian kegiatan penyelidikan," katanya di Sukadana, Senin (13/8/2018).
Polisi pun langsung mendatangi TKP dan menangkap warga Kecamatan Delta Pawan, Kabupaten Ketapang itu.
Setelah memanggil saksi dan mengeledahan di TKP, polisi berhasil menemukan sejumlah barang bukti.
Selain ganja kering, MZ juga diduga telah membawa satu buah bong.
"Kemudian tersangka ditanya oleh anggota Sat Resnarkoba dan tersangka mengakui bahwa barang tersebut miliknya," bebernya.
MZ beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Kayong Utara untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.