Kasus Keseleo Lidah Ustaz Evie Efendi Berlanjut, Ditreskrimsus Polda Jabar Sudah Periksa Saksi
Dia dilaporkan ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jabar pekan lalu
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha Sukarna
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Kasus 'keseleo lidah' oleh Ustaz Evie Efendi dalam ceramahnya yang menafsirkan Al Quran Surat AD Duha ayat ke-7 berbuntut panjang.
Dia dilaporkan ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jabar pekan lalu.
"Sudah ditangani, hari ini sudah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi," ujar Direktur Ditreskrimsus Polda Jabar, Kombes Samudi via ponselnya, Senin (13/8).
Ustaz Evie Effendi yang dikenal dengan ceramah gapleh alias gaul tapi soleh ini dilaporkan seorang pria berinisial Hm (28) pada pekan lalu dengan tuduhan melakukan tindak pidana Undang-undang Transaksi dan Informasi Elektronik.
Baca: Curhatan Syahrini Soal Keponakannya yang jadi Hafiz Al Quran Hingga Dapat Beasiswa ke Mesir
"Saksi pelapor sudah diperiksa dan kami meminta pendapat ahli tafsir Al Quran. Nanti ada saksi-saksi lain yang akan diperiksa (termasuk Ustadz Evie Efendi)," ujar Samudi.
Seperti diketahui, ceramah Ustadz Evie Efendi jadi viral.
Saat itu, ia menafsirkan Al Quran Surat Ad Duha ayat 7 yang menyebutkan soal Nabi Muhammad SAW.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.