Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Staf Presiden Abal-abal Raup Rp 8 Miliar, Gandhi Sebagian Duitnya Untuk Kegiatan Sosial

Tak ada reaksi berlebihan ketika Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntutnya dua tahun tiga bulan atas kasus penipuan.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Staf Presiden Abal-abal Raup Rp 8 Miliar, Gandhi Sebagian Duitnya Untuk Kegiatan Sosial
Surya/Sudharma Adi
Terdakwa Gandhi Pradikta mendengarkan tuntutan jaksa pada persidangan dirinya di PN Surabaya, Senin (13/8/2018). 

TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Memakai kopyah putih, terdakwa Gandhi Pradikta hanya terdiam saat duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (13/8/2018).

Tak ada reaksi berlebihan ketika Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntutnya dua tahun tiga bulan atas kasus penipuan.

Di hadapan majelis hakim diketuai Sifa’urosidin, JPU Deddy Arisandi membacakan berkas tuntutan secara singkat dan padat.

“Menuntut terdakwa Gandhi Pradikta dengan hukuman penjara selama 2 tahun 3 bulan karena telah melanggar Pasal 378 KUHP tentang penipuan,” tuturnya, Senin (13/8/2018).

Sedangkan terdakwa yang duduk, hanya mendengarkan secara serius berkas tuntutan yang dibacakan itu.

Terkait tuntutan itu, terdakwa yang mengaku sebagai staf presiden ini akan mengajukan pembelaan (pledoi) melalui kuasa hukumnya.

Atas tanggapan tersebut, majelis hakim menunda persidangan putusan pada pekan depan.

Berita Rekomendasi

Mengaku sebagai staf presiden, terdakwa Gandhi Pradikta bisa masuk istana kepresidenan berkat kenalannya dari paspampres.

Selain itu, ia sempat mendapat permintaan dari pengusaha dari Australia untuk pembebasan tanah serta menjanjikan seseorang bisa masuk seleksi TNI.

Dia mengaku berhasil meraup uang sebesar Rp 8 miliar atas perbuatannya.

Dari dana sebesar itu, 50 persennya dia gunakan untuk kegiatan sosial. Kegiatan tersebut digalang oleh komunitas yang dia bentuk sendiri.

“Uang Rp 4 miliar saya gunakan untuk komunitas saya bernama H2O. Yang anggotanya terdiri atas anak-anak jalanan di Jakarta. Karena operasional kegiatannya memang besar,” pungkas terdakwa. (Sudharma Adi)

Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Staf Presiden Gadungan Dituntut 2,3 Tahun Penjara, Terdakwa Mengaku Masuk Istana Kenal Paspampres,

Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas