Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

BBM Oplosan Marak, Warga Tulangbawang Resah

Pihak berwajib diminta untuk mengawasi, mencegah, dan mengambil tindakan bagi para pelaku pengoplos BBM

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in BBM Oplosan Marak, Warga Tulangbawang Resah
Tribun Lampung/Muhammad Heriza
Petugas Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung membongkar jaringan oplosan premium dan pertalite dan siap edar di Desa Klaten, Kecamatan Gading Rejo, Kabupaten Pringsewu, Kamis, (6/7/2017). TRIBUN LAMPUNG/MUHAMMAD HERIZA 

Laporan Reporter Tribun Lampung Endra Zulkarnain 

TRIBUNNEWS.COM, TULANG BAWANG - Masyarakat Tulangbawang diminta berhati-hati dan selektif saat membeli bahan bakar minyak (BBM) kendaraan bermotor.

Pasalnya, diduga BBM oplosan mulai marak beredar di wilayah yang berjuluk Say Bumi Nengah Nyappur ini.

Beredarnya minyak oplosan atau "minyak setan" ini sangat membahayakan bagi kendaraan bermotor, terutama roda dua.

Terkait persoalan ini, pihak berwajib diminta untuk mengawasi, mencegah, dan mengambil tindakan bagi para pelaku pengoplos BBM.

Wandi (30), warga Kecamatan Banjaragung, mengaku kesal terkait beredarnya BBM jenis premium dan pertalite yang diduga dioplos dengan minyak mentah.

BBM oplosan diduga tersedia di tingkat pengecer atau pom mini.

Berita Rekomendasi

Ia menyesalkan pihak pedagang eceran yang diduga menjual premium dan pertalite oplosan.

Padahal, minyak oplosan sangat berbahaya karena bisa merusak dan menghancurkan mesin kendaraan.

"Saya pernah beli premium di pom mini. Tiba-tiba motor saya macet dan rusak. Setelah dicek di bengkel ternyata disebabkan premium oplosan. Hal itu diketahui dari jenis dan warna premium yang berbeda dari aslinya," terangnya, Selasa (14/08).

Sementara Budi (26), warga lainnya berharap ada yang mendorong antara pemerintah daerah dan kepolisian untuk duduk bersama guna membahas dan membuat regulasi pengawasan BBM oplosan.

"Ini bukan masalah sederhana, bukan hal kecil. Tapi dugaan beredarnya BBM oplosan memberikan dampak buruk yang sangat besar. BBM oplosan bahayanya sama seperti narkoba. BBM oplosan merusak mesin kendaraan," tegas Budi.

Kasatreskrim Polres Tulangbawang AKP Zainul Fachry mengatakan, sesuai dengan Pasal 54 UU No 22 Tahun 2001 tentang Migas, praktik pengoplosan bahan bakar minyak (BBM) bisa dikenakan sanksi penjara.

Sesuai dengan pasal itu, Zainul menegaskan, pelaku pengoplosan BBM bakal diancam 4 tahun penjara.

"Barang siapa yang meniru atau memalsukan BBM bisa dipidana empat tahun penjara. Jadi jangan main-main, bukan perkara sepele," terang Zainul, Selasa (14/08).

Selain itu, pelaku pengoplosan BBM juga bisa dijerat undang-undang tentang perlindungan konsumen.(end)

Sumber: Tribun Lampung
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas