Polda Jabar Segera Panggil Ustaz Evie Effendi
Salah satu saksi yang diperiksa yakni ahli tafsir Al Quran untuk meneliti materi dakwah yang disampaikan ustaz Evie Effendi
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha Sukarna
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Penyidik Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jabar akan memeriksa Ustaz Evie Effendi yang dilaporkan pengurus Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama (IPNU) Jabar pekan lalu.
Ia diduga melakukan tindak pidana ujaran kebencian di Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik.
"Dalam waktu dekat kami akan gelar perkara dan memanggil terlapor dalam hal ini saudara Evie Effendi," ujar Direktur Ditreskrimsus Polda Jabar Kombes Samudi via ponselnya, Selasa (14/8).
Pemanggilan terhadap Evie setelah penyidik sejak Senin (13/8) menggelar pemeriksaan terhadap sejumlah saksi termasuk pelapor, Hasan Malawi (28).
"Sampai hari ini sudah ada tiga saksi yang sudah kami periksa. Salah satunya pelapor," ujar Samudi.
Baca: Kapolsek Pimpin Olah TKP Penemuan Mayat di Perkebunan Sawit Binjai Hulu
Salah satu saksi yang diperiksa yakni ahli tafsir Al Quran untuk meneliti materi dakwah yang disampaikan ustaz yang dalam dakwahnya kerap dikenal gapleh alias gaul tapi soleh.
"Saksi ahli tafsir Al Quran termasuk yang dimintai keterangannya. Kami juga akan hadirkan saksi ahli lainnya," ujar dia.
Seperti diketahui, ceramah Ustadz Evie Efendi jadi viral dan kontroversial. Saat itu, ia menafsirkan Al Quran Surat Ad Duha ayat 7 yang menyebutkan soal Nabi Muhammad SAW.
Samudi menambahkan pohaknya belum merumuskan delik pasal apa yang akan dikenakan pada Evie, Pasal 156 KUH Pidana tentang penistaan agama atau ujaran kebencian sebagaimana diatur di Pasal 28 Undang-undang ITE.
"Untuk penerapan pasalnya nanti setelah gelar perkara baru bisa diketahui pasal yang sesuai dengan unsur perbuatannya," ujar Samudi.