Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Jual Kulit Harimau Sumatera, Dua Pria di Merangin Ditangkap Polisi

Keduanya adalah Mar (30) dan Yang (34). Mereka diamankan di Simpang Pulau Rengas Kecamatan Bangko Barat, Senin (14/8) malam.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Jual Kulit Harimau Sumatera, Dua Pria di Merangin Ditangkap Polisi
Tribun Jambi/Istimewa
Mar (30) dan Yang (34). Mereka diamankan di Simpang Pulau Rengas Kecamatan Bangko Barat, Senin (14/8/2018) malam, beserta barang bukti kulit harimau dan tulangnya 

Laporan Wartawan Tribunjambi Muzakkir

TRIBUNNEWS.COM, BANGKO -- Aparat Polres Merangin berhasil mengamankan dua orang pelaku penjual kulit harimau sumatera.

Keduanya adalah Mar (30) dan Yang (34). Mereka diamankan di Simpang Pulau Rengas Kecamatan Bangko Barat, Senin (14/8) malam.

Informasi yang didapat, saat diamankan, kedua pelaku hendak menjual kulit harimau yang sudah diawetkan tersebut kepada seseorang yang telah sepakat untuk membelinya, namun sebelum sampai ke tangan si pembeli, kedua pelaku keburu diamankan petugas.

"Yang diamankan itu kulit sama tulang belulangnya. Kalau dagingnya sudah tidak ada lagi," kata aparat kepolisian. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunjambi.com dengan judul Polisi Amankan Dua Penjual Kulit Harimau, Dibekuk di Simpang Pulau Rengas,

Rekomendasi Untuk Anda
Sumber: Tribun Jambi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas