Jual Kulit Harimau Sumatera, Dua Pria di Merangin Ditangkap Polisi
Keduanya adalah Mar (30) dan Yang (34). Mereka diamankan di Simpang Pulau Rengas Kecamatan Bangko Barat, Senin (14/8) malam.
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunjambi Muzakkir
TRIBUNNEWS.COM, BANGKO -- Aparat Polres Merangin berhasil mengamankan dua orang pelaku penjual kulit harimau sumatera.
Keduanya adalah Mar (30) dan Yang (34). Mereka diamankan di Simpang Pulau Rengas Kecamatan Bangko Barat, Senin (14/8) malam.
Informasi yang didapat, saat diamankan, kedua pelaku hendak menjual kulit harimau yang sudah diawetkan tersebut kepada seseorang yang telah sepakat untuk membelinya, namun sebelum sampai ke tangan si pembeli, kedua pelaku keburu diamankan petugas.
"Yang diamankan itu kulit sama tulang belulangnya. Kalau dagingnya sudah tidak ada lagi," kata aparat kepolisian. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunjambi.com dengan judul Polisi Amankan Dua Penjual Kulit Harimau, Dibekuk di Simpang Pulau Rengas,