Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Lima Paket Sabu Ditemukan Saat Polisi Geledah Rumah IRT Ini

Setelah polisi dapat informasi kemudian melakukan penyelidikan di rumah wanita tersebut dan mengamankannya dengan sejumlah barang bukti

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Lima Paket Sabu Ditemukan Saat Polisi Geledah Rumah IRT Ini
Shutterstock
Ilustrasi sabu 

Laporan Wartawan Tribun Kalteng Faturahman

TRIBUNNEWS.COM, PALANGKARAYA -  Niah (42) harus berusan dengan aparat kepolisian Polda Kalteng, setelah diketahui polisi diduga menjual narkoba jenis sabu dan ketahuan polisi kemudian ditangkap, di rumahnya di jalan RTA Milono Km 2,5 Palangkaraya,  Senin (13/8/2018), pukul 22.00 WIB.

Setelah polisi dapat informasi kemudian melakukan penyelidikan di rumah wanita tersebut dan mengamankannya dengan sejumlah barang bukti yang disita di rumahnya.

Dari tangan pelaku, polisi dan polwan subdit II Dit Narkoba Polda menyita sejumlah barang bukti berupa lima paket sabu dengan berat 3,2 gram.

Selain sabu, polisi juga menyita handphone atau telepon selular, uang tunai, plastik klip dan lainya.

“Kami amankan seorang ibu ibu dirumahnya, barang bukti ada lima paket sabu dan lainya. Saat ini masih dilakukan pengembangan lebih lanjut dan diamankan di Mapolda, “ ucap Direktur Narkoba Polda Kombes Agustinus, Rabu (15/8/2018).

Baca: Pabrik Sabu yang Digerebek di Cipondoh Mampu Produksi Sabu Berkualitas Impor

Penangkapan tersebut setelah adanya informasi masyarakat, kemudian tim yang dipimpin Kasubdit II Kompol Bayu Wicaksono, melakukan penyelidikan ke sekitar Jalan RTA Milono hingga menuju ke arah rumah pelaku.

Berita Rekomendasi

Setelah mendapatkan dugaan transaksi narkoba, polisi kemudian merangsak mendekat dan kemudian menggerebek rumah tersebut.

Selanjutnya setelah mengamankan pelaku, polisi melakukan penggeledahan dan menemukan sejumlah alat bukti seperti paketan sabu, handphone, plastik klip dan lainya yang disimpan di dalam rumahnya.

"Akibat tindakannya yang melawan hukum dalam penangkapan itu, pelaku disangkakan pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI NO 35 tahun 2009 tentang tindak pidana narkotika," ujarnya.

Sumber: Tribun Kalteng
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas