Sidang Penggandaan Uang Dimas Kanjeng, Uang Korban Rp 35 Miliar Diganti Uang Zimbabwe 3 Koper
erdakwa kasus penipuan dengan modus penggandaan uang, Dimas Kanjeng Taat Pribadi yang menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya
Editor: Sugiyarto
Lalu dijawab oleh saksi Suharti dari hasil rapat pengurus yang bertanggung jawab adalah semua santri untuk dana talangan pelantikan raja.
Pada saat kegiatan di Hotel Merlyn Park Jakarta yang hadir waktu itu sekitar 200 orang, termasuk para Sultan dan terdakwa Dimas Kanjeng yang juga disaksikan oleh saksi Ali sendiri membicarakan akan segera ada pencairan tetapi melalui rekening Bank Hana dan ICBC.
Bahwa kerugian saksi M ALI sebesar Rp 35 M namun untuk dana talangan sebesar Rp 3,5 M sudah dikembalikan oleh terdakwa Dimas Kanjeng melalui Vijay sebesar Rp 2 M dan ditransfer ke rekening Ali serta Misa Rp 1,5 M, sehingga kerugian Ali berkurang menjadi sebesar Rp. 31,5 M serta diberikan keris berbentuk tongkat warna kuning emas oleh terdakwa yang katanya berdasarkan petunjuk dari maha guru untuk mensukseskan program itu.