Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Besok 45 Napi di Provinsi Jambi Bakal Bebas

Dalam rangka peringatan HUT ke-73 Kemerdekaan Republik Indonesia, ada belasan narapidana Lapas Klas IIA Jambi yang bergembira

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Besok 45 Napi di Provinsi Jambi Bakal Bebas
youtube
Ilustrasi remisi 

Laporan Wartawan Tribun Jambi, M Ferry Fadly

TRIBUNNEWS.COM, JAMBI - Dalam rangka peringatan HUT ke-73 Kemerdekaan Republik Indonesia, ada belasan narapidana Lapas Klas IIA Jambi yang bergembira

Kepala Kanwil Kemenkumham Provinsi Jambi, Bambang Palasara, mengatakan napi yang langsung bebas berjumlah 14 orang.

"Itu di Lapas Klas IIA Jambi," jelasnya, Kamis (16/8/2018).

Napi yang langsung bebas tersebut tidak ada yang tersandung kasus korupsi. "Untuk kasus korupsi tidak ada yang langsung bebas," ujarnya.

Secara keseluruhan, untuk Jambi, jumlah napi yang langsung bebas ada 45 orang.

Di Tanjabtim ada napi yang langsung bebas dua orang. "Nantinya acaranya akan di lakukan di kantor Bupati Tanjabtim. Suatu terobosan yang baru tidak ada masalah, karena mereka juga sudah bebas," ujarnya.

Berita Rekomendasi

Bambang mengatakan bahwa jmlah keseluruhan napi Provinsi Jambi yang mendapatkan ada 2.399 orang.

Di Lapas Klas IIA Jambi jumlah ada 899 orang dari 1.356 napi yang menghuni lapas.

Persyaratan napi bisa mendapatkan remisi, yang berkelakuan baik. "Jika napi sudah masuk ke daftar register F, itu otomatis tidak akan mendapatkan remisi," ungkapnya.

Plt Gubernur Jambi, Fachrori Umar, akan berkunjung ke Lapas Klas IIA Jambi. Dia akan mengikuti acara pemberian remisi kepada narapidana. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunjambi.com dengan judul 45 Napi di Provinsi Jambi Bebas, yang Masuk Register F Tak Dapat Remisi 17 Agustus,

Sumber: Tribun Jambi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas