Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dugaan Korupsi, Mantan Ketua DPRD Sulbar Dituntut 7 Tahun Penjara

Tuntutan H Andi Mappangara dibacakan dalam oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang pembacaan tuntutan

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Dugaan Korupsi, Mantan Ketua DPRD Sulbar Dituntut 7 Tahun Penjara
Tribun Timur/Nurhadi
Tuntutan H Andi Mappangara dibacakan dalam oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang pembacaan tuntutan yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Mamuju, Jl AP Pettarani, Kelurahan Binanga, Mamuju, Kamis (16/8/2018). 

Laporan Wartawan TribunSulbar.com, Nurhadi

TRIBUNNEWS.COM, MAMUJU - Mantan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Barat, H Andi Mappangara, dituntut tujuh tahun hukuman penjara dalam perkara dugaan korupsi APBD Sulbar 2016.

Tuntutan H Andi Mappangara dibacakan dalam oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang pembacaan tuntutan yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Mamuju, Jl AP Pettarani, Kelurahan Binanga, Mamuju, Kamis (16/8/2018).

Dalam surat dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mudazzir, Andi Mappangara terbukti secara sah baik langsung maupun tidak langsung dengan sengaja turut serta dan terlibat dalam pemborongan.

Andi Mappangara dituntut melanggar pasal 12 huruf i undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 pemberantasan tindak pidana korupsi junto pasal 64 ayat 1 KUHP.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Andi Mappangara dengan pidana penjara selama 7 tahun dikurangi masa penahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan," kata JPU Mudazzir.

Andi Mappangara juga dituntut untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 5 ribu.(*)

BERITA TERKAIT

Artikel ini telah tayang di tribun-timur.com dengan judul BREAKING NEWS: Eks Ketua DPRD Sulbar Andi Mappangara Dituntut 7 Tahun Penjara,

Sumber: Tribun Timur
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas