Empat Jam Lamanya Ustaz Evie Effendi Diperiksa Ditreskrimsus Polda Jabar
Ustaz Evie Effendi menjalani pemeriksaan hingga empat jam oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) di Mapolda Jabar, Kamis.
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha Sukarna
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Ustaz Evie Effendi menjalani pemeriksaan hingga empat jam oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) di Mapolda Jabar, Kamis (16/8/2018).
Ia diperiksa sebagai terlapor kasus ujaran kebencian oleh Hasan Malawi (28), pengurus Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama (IPNU).
Informasi yang dihimpun, ia datang jelang siang. Namun, usai pemeriksaan, Evie "kabur" dari sejumlah wartawan yang menunggunya di lobi gedung Ditreskrimsus.
Ia meninggalkan Mapolda Jabar lewat pintu lain.
"Pemeriksaan sudah selesai, yang bersangkutan sudah pulang. Tadi diperiksa sampai 4 jam," ujar seorang penyidik di lobi.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko membenarkan pemeriksaan Evie.
"Yang pasti pemeriksaan terkait laporan yang kami terima," ujar Trunoyudo.
Kuasa hukum Evie, Isvan membenarkan Evie menjalani pemeriksaan di Mapolda Jabar. Ia turut mendampingi Evie selama pemeriksaan.
"Soal materi pemeriksaannya saya belum baca laporan BAP-nya. Yang pasti klien kami akan patuhi proses hukum," ujar Isvan via ponselnya.
Seperti diketahui, ceramah Ustadz Evie Efendi jadi viral dan kontroversial.
Saat itu, ia menafsirkan Alquran Surat Ad Duha ayat 7 yang menyebutkan soal Nabi Muhammad SAW.