Hari Ini 383 Napi di Sulbar Dapat Remisi
Kapolda Sulbar Brigjen Pol Baharudin Djafar bersama Danrem 142 Tatag Kolonel Taufik Shobri, turut hadir dalam penyerahan remisi kep
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan TribunSulbar.com, Nurhadi
TRIBUNNEWS.COM, MAMUJU - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumhan) RI memberikan remisi kepada 383 warga binaan Rutan dan Lapas di Sulbar pada Hari Ulang Tahun (HUT) ke-73 Kemerdekaan RI, Jumat (17/8/2018).
Remisi tersebut berdasarkan keputusan Menteri Hukum dan HAM RI nomor PAS-419.PK.01.01.02 tahun 2018 tentang bemberian remisi umum, yang ditantadangani oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Sri Puguh Budi Utami.
Surat keputusan remisi tersebut dserahkan oleh Wakil Gubernur Sulbar, H Enny Angraeny Anwar didampingi Kepala Devisi Permasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sulbar, M Anwar N di Aula Rutan Mamuju, Jl Pengayoman, Kelurahan Rimuku, Mamuju.
Kapolda Sulbar Brigjen Pol Baharudin Djafar bersama Danrem 142 Tatag Kolonel Taufik Shobri, turut hadir dalam penyerahan remisi kepada dua perwakilan warga binaan Rutan Mamuju.
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Sulbar, M Anwar yang ditemui usai pemberian remisi mengatakan dari 383 warga binaan yang mendapatkan remisi empat di antaranya mendapatkan remisi bebas.
"Pemberian remisi ini berdasarkan evaluasi kelakuan warga binaan selama berada di dalam Rutan atau Lapas. Penilaiannya seperti rajin mengikitu pembinaan, tidak pernah melanggar atau membuat gangguan keamanan di dalam," kata Anwar kepada wartawan di Rutan Kelas IIB Mamuju.
Sebaliknya, warga binaan yang berkelakukan kurang baik selama menjalani hukuman, maka akan dilakukan penundaan pemberian remisi.
Wakil Gubernur Enny Anggraeni Anwar usai menyerahkan remisi, mengaku sangat bersyukur atas pemberian remisi tersebut.
"Alhamdulillah pada hari Kemerdekaan RI ke-73 ini, kita patu mensyukuri, karana ada 383 warga binaan Rutan dan Lapas se Sulbar mendapatkan remisi pengurangan masa penahanan, bahkan ada yang langsung bebas," katanya.
Berikut rincian warga binaan Rutan dan Lapas di Sulbar yang mendapatkan remisi:
Lembaga Pemasyarakatan Klas II B Polewali
1. Remisi I : 133 Orang
2. Remisi II : 1 Orang
Rumah Tahanan Negara Klas IIB Mamuju
1. Remisi I : 85 Orang
2. Remisi II : 2 Orang
Rumah Tahanan Negara Klas IIB Majene
1. Remisi I : 58 Orang
2. Remisi II : -
Rumah Tahanan Negara Klas IIB Pasangkayu
1. Remisi I : 76 Orang
2. Remisi II : -
Lembaga Pemasyarakatan Kelas III B Mamasa
1. Remisi I : 18 Orang
2. Remisi II : -
Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas II Mamuju
Remisi I : 9
Remisi II : 1.(Nurhadi)
Artikel ini telah tayang di tribun-timur.com dengan judul 383 Napi di Sulbar Dapat Remisi Kemerdekaan, 4 Orang Dinyatakan Bebas,
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.