PNS Aceh Barat Tak Ikut Upacara HUT RI, Tunjangan Khusus Dipotong 25 Persen
Pemerintah Kabupaten Aceh Barat memberlakukan sanksi untuk Pegawai Negeri Sipil yang tidak hadir pada upacara HUT ke-73 RI di Lapangan T Umar Meulaboh
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Serambi Indonesia, Rizwan
TRIBUNNEWS.COM, MEULABOH - Pemerintah Kabupaten Aceh Barat memberlakukan sanksi untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang tidak hadir pada upacara HUT ke-73 RI di Lapangan T Umar Meulaboh, Jumat (17/8/2018).
Saksi yang dituangkan dalam surat yang ditandatangani Sekda Adonis yakni akan dipotong TC (tunjangan khusus) sebesar 25 persen.
Selain upacara pengibaran juga pada penurunan bendera pada sore hari.
Sementara itu, pelaksanaan upacara bendera berlangsung lancar dihadiri ribuan peserta.
Baca: Cerita Amira Natasha Tampil Maksimal Sebagai Paskibra Meski Sebelah Sepatunya Terlepas
Ribuan warga dari berbagai kalangan datang ke Lapangan Teuku Umar Meulaboh, Aceh Barat guna menyaksikan pengibaran bendera merah putih pada peringatan HUT ke-73 RI, Jumat (17/8/2018).
Sementara bertindak sebagai inspektur upacara Bupati H Ramli MS dan dihadiri Mupsida dan pejabat di Aceh Barat.
Untuk peserta upacara dari TNI, Polri, PNS dan berbagai kalangan di wilayah itu.
Artikel ini telah tayang di Serambinews.com dengan judul PNS di Aceh Barat yang tak Hadiri Upacara HUT Ke-73 RI Diberi Sanksi Potong TC 25 Persen
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.