Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pencuri Burung Ini Terjebak di Rumah Korban, Setelah Pintunya Dikunci Pemilik

Nasib sial dialami seorang pemuda, Darmanto (27), pasalnya, ia kepergok mengambil burung beserta sangkarnya oleh pemiliknya.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Pencuri Burung Ini Terjebak di Rumah Korban, Setelah Pintunya Dikunci Pemilik
Tersangka saat dibawa ke Polsek Kasesi (dok Polres Pekalongan). 

Laporan Wartawan Tribun Jateng, Budi Susanto

TRIBUNNEWS.COM, PEKALONGAN - Nasib sial dialami seorang pemuda, Darmanto (27), pasalnya, ia kepergok mengambil burung beserta sangkarnya oleh pemiliknya.

Aksi Darmanto berhasil digagalkan oleh pemilik rumah, saat ia masuk halaman rumah di Dukuh Kemelun desa Mulyorejo, Kecamatan Kesesi, Kabupaten Pekalongan tersebut.

Alhasil karena perbuatannya, Darmanto menjadi bulan-bulanan oleh pemilik burung dan warga sekitar.

Peristiwa ini bermula saat ia mencoba memanfaatkan situasi sepi untuk mencuri burung yang digantung di halaman rumah warga. Tak disangka, Darmanto malah justru dikunci dari luar gerbang oleh pemilik rumah.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. Kini, Darmanto harus berurusan dengan pihak berwajib.

Diterangkan Kasubbag Humas Polres Pekalongan Iptu Akrom, saat Darmanto melintas di pemukiman yang terletak di Dukuh Kemelun Desa Mulyorejo, pelaku melihat ada warga yang keluar dari rumah dan tidak menutup pintu gerbang.

Berita Rekomendasi

"Kemudian tersangka masuk ke pekarangan rumah dan mengambil seekor burung berjenis love bird beserta sangkarnya," jelasnya, Sabtu (18/8/2018).

Usai mengambil dan membawa hasil curian, tersangka mengendap-endap keluar dari pekarangan rumah tersebut, namun betapa terkejutnya pelaku, karena pintu gerbang dikunci dari luar oleh pemilik.

"Saat pemilik rumah hendak pulang, pemilik rumah mengetahui ada orang tidak dikenal mengendap-endap membawa sangkar burung peliharaannya. Kemudian pemilik rumah berinisiatif menutup pintu gerbang, sehingga tersangka tidak bisa keluar," katanya.

Iptu Akrom menambahkan, sang pemilik rumah akhirnya memanggil warga, untuk meringkus tersangka selanjutnya dibawa ke Polsek Kesesi.

“Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman kurungan lima tahun,” timpalnya.(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Aksi Konyol Pencuri Burung di Pekalongan yang Terkunci dari Luar Rumah,

Sumber: Tribun Jateng
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas