Pemilik Bengkel Gunakan Sabu Agar Semangat Kerja
Namun jika ada yang berminat, Febri juga menyambi jadi penjual sabu karema penghasilan dari usaha bengkel berkurang belakangan ini
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Medan Nanda F. Batubara
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN Febriadi alias Febri (24), warga Jalan Ujung Gurup Simanorbang, Desa Purwodadi, Kecamatan Batunadua, Padangsidimpuan diamankan petugas Satres Narkoba Polres Padangsidimpuan.
Febri ditangkap tepat pada Hari Ulang Tahun Republik Indonesia Ke-73 , Jumat (17/8/2018) lalu. Ia diduga memiliki narkoba jenis sabu.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, Febri ditangkap di bengkel miliknya.
Saat diinterogasi petugas, Febri mengaku mengonsumsi sabu hanya untuk menambah semangat kerja.
Namun jika ada yang berminat, Febri juga menyambi jadi penjual.
Alasannya, penghasilan dari usaha bengkel berkurang belakangan ini.
"Terus terang, saya konsumsi untuk bekerja, Pak. Karena jika saya gunakan, saya merasa tidak lelah," kata Febri.
Baca: Sepasang Kekasih Ini Gagal Pesta Sabu di Kamar Hotel
Febri mengaku baru mengonsumsi sabu sejak setahun lalu. Ia memeroleh barang terlarang tersebut dari seseorang di Kecamatan Padangsidimpuan Selatan.
Kasat Narkoba Polres Padangsidimpuan AKP Charles Panjaitan mengatakan, pihaknya memeroleh informasi bahwa bengkel milik Febri kerap dijadikan lokasi penggunaan dan transaksi narkoba.
Tak menunggu lama, petugas menyelidiki lokasi pada Jumat (17/8/2018) malam.
Petugas melihat seorang lelaki yang masuk ke dalam bengkel.
Dengan berbagai upaya, petugas akhirnya berhasil masuk ke dalam bengkel tersebut. Petugas menemukan sejumlah barang bukti. Di antaranya bungkusan plastik transparan yang berisi sabu seberat 0,16 gram, kemudian kaca pirek yang sabu seberat 1, 22 gram serta sejumlah alat hisap sabu atau bong.
Petugas pun memboyong Febri beserta barang bukti ke Mapolres Padangsidimpuan pada malam itu juga guna diperiksa lebih dalam.
Baca: Dua Pegawai Dispenda Medan Tertangkap OTT Polda Sumut
Febri disangkakan dengan pasal 114 (1) subs 112 (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Lebih lanjut, Kasat Narkoba Polres Padangsidimpuan Charles Panjaitan mengimbau warga Padangsidimpuan agar tidak main-main dengan narkoba. Ia juga meminta warga aktif melaporkan tiap lokasi maupun kegiatan yang diduga terkait dengan narkoba di kota becak Vespa ini.