Mabes Polri Bongkar Praktik Calo SIM di Satpas Kediri, Sejumlah Perwira Polisi dan PNS Ditangkap
Tim Saber Pungli Mabes Polri membongkar praktik pungutan liar di layanan pembuatan SIM di Satpas Polres Kediri.
Editor: Sugiyarto
TRIBUNNEWS.COM, KEDIRI - Tim Saber Pungli Mabes Polri membongkar praktik pungutan liar di layanan pembuatan SIM di Satpas Polres Kediri.
Dalam operasi tangkap tangan ini, sejumlah calo SIM, PNS Polri dan anggota Polri, turut diamankan.
Informasi dihimpun Surya dari sumber internal di Kepolisian mengungkapkan biaya tambahan senilai Rp. 500 ribu hingga Rp. 650 ribu untuk mempermulus masyarakat umum mendapatpak SIM C. Nominal itu akan berlipat sesuai SIM yang diinginkannya.
Pungutan liar ini dilakukan secara terorganisir oleh sejumlah calo SIM bahkan dikomando oleh PNS Polri dan anggota Polisi Satlantas Polres Kediri.
Praktik ini tampaknya sudah berlangsung cukup lama dan dimanfaatkan oleh masyarakat untuk mudah mendapatkan SIM.
Modus operandinya adalah para calo mencari masyarakat yang hendak dibantu mendapatkan SIM secara instan. Sejumlah tes hanyalah formalitas saja, asal ada uang tambahan SIM pun dapat dengan mudah didapat.
Uang hasil biaya tambahan itu diberikan calo kepada anggota PNS Polri yang dikoordinir dengan Baur SIM.
Hasil uang biaya tambahan pembuatan SIM tersebut disetorkan ke sejumlah Perwira di Polres Kediri.
Total barang bukti yang berhasil diamankan Tim Saber Pungli senilai Rp 71.177.000.
Mereka berhasil menangkap calo SIM berinisial DW, YD, BD, AX dan HA.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera mengatakan, mereka yang terlibat kasus di Satpas Polres Kediri telah diamankan Tim Saber Pungli Mabes Polri.
"Iya benar, yang bersangkutan telah dibawa ke Mabes Polri," ujarnya kepada wartawan Polda Jatim, Senin (20/8/2018).
Menurut dia, pihaknya telah berkomunikasi dengan Kabid Propram Polda Jatim untuk menindaklanjuti kasus ini. Sampai saat ini, kasus tersebut masih ditangani oleh Mabes Polri.
"Kami belum dapat memastikan karena masih menunggu apakah kasus ini akan dilimpahkan ke Polda Jatim atau ditangani Mabes Polri," ungkapnya.
Sejumlah pelanggar diamankan di Satpas Polres Kediri meliputi 11 anggota Polisi pelayanan SIM, dua PNS Polri serta tiga orang PHL serta karyawan bank yang menangani transaksi.