Tersangka Pelaku Rudakpaksa Ancam Balik Polisi
TN (20), kakak korban, menjelaskan, perbuatan bejat tersangka terbongkar setelah sang adik mengeluh saat buang air kecil
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Reporter Tribun Lampung Syamsir Alam
TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Andi Wibowo (37) ditangkap polisi karena diduga melakukan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur.
Keberatan dengan tudingan itu, Andi sempat akan menuntut balik polisi.
Hal itu dikatakan Andi saat dijemput petugas Polsek Terbanggi Besar di kediamannya di Kampung Muji Rahayu, Sabtu, 18 Agustus 2018 lalu.
Andi mengelak dituduh memerkosa bocah sembilan tahun –sebut saja Bunga.
Korban merupakan anak tetangganya sendiri.
Bahkan, Andi akan menuntut balik polisi karena menuduhnya melakukan perbuatan yang tidak ia lakukan.
"Saya kayak gitu (menuntut balik polisi) cuma karena kirain permasalahannya nggak akan sedalam ini," ujar Andi, Senin, 20 Agustus 2018.
Baca: Setelah Mencabuli Anak Tetangga, Pria Tanggulangin Ini Ternyata Melakukan Hal Sama Pada Anak Tirinya
Pada akhirnya, Andi mengakui semua perbuatannya.
Dalam kurun tiga tahun, ia mencabuli Bunga sebanyak tiga kali.
TN (20), kakak korban, menjelaskan, perbuatan bejat tersangka terbongkar setelah sang adik mengeluh saat buang air kecil.
"Adik saya mengeluh sakit kalau buang air kecil. Setelah itu, atas saran tetangga, saya periksakan adik ke puskesmas," kata TN.
TN terkejut begitu hasil pemeriksaan medis menunjukkan alat vital Bunga sudah robek.
"Setelah kami tanya, ternyata sakit itu akibat ulah pelaku yang sudah memerkosa adik saya," katanya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.