Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

BNN akan Sengsarakan Hidup Ibrahim Hongkong

Seharusnya Ibrahim memberikan contoh pada masyarakat, bukan justru mengumpulkan masyarakat untuk mengedarkan narkoba.

Penulis: Array Anarcho
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in BNN akan Sengsarakan Hidup Ibrahim Hongkong
Tribun Medan/ M Fadly Taradifa
Anggota DPRD Langkat Ibrahim Hasan alias Ibrahim Hongkong ditangkap BNN Karena memiliki 105 kilogram sabusabu dan 30 ribu ektasi. 

Laporan Wartawan Tribun Medan Array A Argus

TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Badan Narkotika Nasional (BNN) berjanji akan membuat hidup Ibrahim Hasan alias Ibrahim Hongkong sengsara.

Kader Partai Nasdem yang menjadi gembong sabu ini akan dimiskinkan. Semua harta bendanya akan disita negara.

"Bukan hanya kita miskinkan dia, kita sengsarakan dia," kata Deputi Bidang Pemberantasan BNN RI, Irjend Arman Depari, Rabu (21/8/2018).

Mantan Kapolres Langkat ini mengatakan, perbuatan Ibrahim Hongkong tidak dapat ditolerir. Apalagi, ia selama ini menjabat sebagai anggota DPRD Langkat.

Seharusnya Ibrahim memberikan contoh pada masyarakat, bukan justru mengumpulkan masyarakat untuk mengedarkan narkoba.

"Memang saya dengar dia punya ladang sawit. Itu nanti akan kami selidiki. Bila terbukti itu hasil TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang), ya, disita," tegas Arman.

Baca: Arman Depari, Jenderal Gondrong Pemburu Bandar Narkoba, Keluarganya Sering Diancam Pengedar

Berita Rekomendasi

Jendral bintang dua ini mengatakan, memang ada kabar jika Ibrahim Hongkong pemain bisnis ilegal. Desas-desus di lapangan, Ibrahim Hongkong pernah terlibat penyelundupan bal pakaian bekas (monza).

"Kita pastikan dia sengsara! Pasti kita jerat dengan TPPU," tegas Arman.

Selain menangkap Ibrahim, BNN juga mengamankan enam orang lainnya.

Mereka diantaranya merupakan kaki tangan Ibrahim Hongkong.(Ray/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas