Cewek Ini Tak Sadar Kamar Yang Digunakannya Mengonsumsi Sabu Sudah Dikepung Polisi
-Satres Narkoba Polres Ogan Ilir (OI), mengamankan seorang perempuan yang sedang berada didalam kamar di sebuah warung
Editor: Hendra Gunawan
Laporan wartawan sripoku.com, Beri Supriyadi
TRIBUNNEWS.COM, INDRALAYA --Satres Narkoba Polres Ogan Ilir (OI), mengamankan seorang perempuan yang sedang berada didalam kamar di sebuah warung di lokasi Desa Bakung Kecamatan Indralaya Utara Kabupaten OI.
Darinya, Polisi menyita barang bukti berupa tiga paket narkotika jenis sabu seberat 1.1 gram, satu buah alat hisap bong, serta satu buah ponsel android.
Bersama barang bukti tersangka Enasri (29), warga Sekip Flamboyan Kota Bengkulu Provinsi Bengkulu ini, langsung digelandang petugas menuju ruang penyidik Sat Res Narkoba Polres OI.
Baca: Kisah Patriotik Johny Gala, Siswa SMP yang Panjat Tiang Bendera Karena Tambangnya Putus
Kapolres OI AKBP Gazali Ahmad SIk MH melalui Kasubbag Humas AKP Zainalsyah mengungkapkan, penangkapan tersangka berawal informasi dari masyarakat pada Sabtu malam (18/8/2018) pukul 20.00 bahwa tersangka Enasri sudah sering melakukan transaksi narkotika jenis sabu di lingkungan TKP warung remang-remang tempat pelaku bekerja di Desa Bakung Indralaya Utara.
Memperoleh informasi tersebut, malam itu juga personil Satres Narkoba langsung meluncur ke TKP tanpa disadari oleh pelaku dan ditemukanlah barang bukti narkotika jenis sabu serta peralatan alat hisap sabu berupa bong.
Dikatakan AKP Zainal, barang bukti tersebut ditemukan pihaknya di lantai dekat kaki kanan pelaku yang mana sebelumnya dibuang pelaku menggunakan tangan kiri yang berjarak kurang lebih 10 cm.
Kemudian pihak Kepolisian melakukan penggeledahan kembali dan ditemukan 1(satu) buah bong atau alat hisap shabu yang tersimpan didalam kamar.
"Malam itu juga, tersangka bersama barang bukti langsung kita bawa ke ruang penyidik Satres Narkoba Polres OI guna menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut," terang AKP Zainal, Senin (20/8/2018).
Dijelaskan AKP Zainal, dari pengakuan tersangka, barang bukti tersebut didapat dari inisial A (DPO) warga Gelumbang Kabupaten Muara Enim.
Dimana, sisa satu paketnya telah digunakan, sementara dua paket sabu lainnya rencana akan dijual kembali kepada pelanggan.
"Tersangka sudah lama menjalankan transaksi sabu di Desa Bakung, dan sudah sangat meresahkan masyatakat. Karena mempengaruhi warga untuk mengkonsumsi narkotika jenis sabu," terang AKP Zainal seraya menyebut atas perbuatannya tersangka dijerat UU tentang narkotika. (*)
Artikel ini telah tayang di sripoku.com dengan judul Satres Narkoba Polres Ogan Ilir Amankan Wanita Sedang Nyabu dalam Kamar Sebuah Warung,