Jual Ponsel Hasil Menjambret, Ini yang Terjadi Pada Roni
Bergabung dengan komplotan jambret, Roni leluasa melakukan aksinya. Dia berhasil menjambret seorang wanita.
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, BANDAR LAMPUNG - Bergabung dengan komplotan jambret, Roni leluasa melakukan aksinya. Dia berhasil menjambret seorang wanita.
Hasil jambret dipampang di FB untuk dijual. Polisi lalu bikin jebakan untuk menangkap pria ini.
Team Khusus Antibandit 308 Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandar Lampung meringkus seorang tersangka anggota komplotan pencuri spesialis jambret.
Komplotan ini kerap beraksi di turunan Damri, Jalan KH Ahmad Dahlan, Kelurahan Pahoman, Kecamatan Enggal, Bandar Lampung.
Tersangka anggota komplotan penjambret itu bernama Roni Saputra, warga Lempasing, Pesawaran.
Tekab 308 membekuknya kurang dari 24 jam usai aksi penjambretan.
Roni teridentifikasi setelah kedapatan mengunggah foto ponsel korban di media sosial Facebook.
Peristiwa bermula saat Dewi Puspita, warga Jalan Hayam Wuruk, Kecamatan Tanjungkarang Timur, mengalami penjambretan di turunan Damri, Rabu (15/8) malam.
Ia kehilangan perhiasan emas, ponsel, dan uang tunai di dalam dompet.
"Besok paginya (Kamis, 16/8), korban melihat handphone-nya yang raib terpampang di media sosial. Dia lalu melapor ke polresta," kata Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Komisaris Harto Agung Cahyono, Minggu (19/8).
Untuk menangkap terduga pelaku, anggota Tekab 308 memancing orang yang mengunggah ponsel korban ke FB itu.
Polisi berpura-pura ingin membeli dengan sistem cash of delivery (COD, pembayaran langsung di tempat saat serah terima barang).
Sesuai kesepakatan, COD berlangsung pada Kamis sore pukul 15.00 WIB, bertempat di Jalan Ikan Sepat, Kecamatan Telukbetung Selatan.
Saat COD itulah, anggota Tekab 308 mencokok Roni. Sementara rekan Roni, yang berinisial B, melarikan diri.
Harto mengungkapkan, Roni adalah anggota komplotan pencurian dengan kekerasan spesialis jambret yang kerap beraksi pada malam hari.
Wilayah operasi mereka, jelas dia, adalah turunan Damri serta turunan di daerah Garuntang, Telukbetung Selatan.
"Kami amankan tersngka tidak lebih dari 24 jam (dari aksi penjambretan)," ujar Harto.
"Sekarang, kami kembangkan ke TKP (tempat kejadian perkara) dan lokasi lain. Kami juga masih mengejar tersangka lain," sambungnya.
Dari operasi penangkapan tersebut, polisi menyita satu unit ponsel hasil curian. Polisi menjerat tersangka Roni dengan pasal 365 Kitab Undang-undang Hukum Pidana, dengan ancaman hukuman pidana penjara tujuh tahun. (*)
Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul Usai Jambret Wanita Roni Posting Jual HP di Facebook, Polisi Lalu Bikin Jebakan,