Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kapal Pencuri Ikan Ditenggelamkan

Penenggelaman kapal ini dilakukan serentak di seluruh Indonesia, dengan jumlah total kapal yang ditenggelamkan sebanyak 122 kapal.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Kapal Pencuri Ikan Ditenggelamkan
Serambi Indonesia
DUA dari tiga kapal ikan asing ketika hendak ditenggelaman di kawasan Kuala Langsa, Senin (20/8). 

TRIBUNNEWS.COM, LANGSA - Direktorat Polair Polda Aceh, bersama Kementerian Kelautan Perikanan, Satgas 115 Illegal Fishing, dan Kejaksaan Negeri Langsa, Senin (20//20188) menenggelamkan tiga unit kapal ikan asing yang melakukan pencurian ikan di laut Indonesia.

Penenggelaman kapal kali ini tidak dilakukan dengan meledakkannya seperti yang biasa dilakukan. Namun dilakukan dengan membocorkan lambung kapal, sehingga kapal itu tenggelam ke dasar laut di sekitar perairan Kuala Langsa.

Proses penenggelaman kapal tersebut dipimpim Dirpolair Polda Aceh, Kombes Jemmy Rosdiantoro, disaksikan Wali Kota Langsa, Usman Abdullah SE, dan para undangan dari instansi terkait lainnya.

Dirpolair Polda Aceh, Kombes Jemmy Rosdiantoro, mengatakan ketiga unit kapal yang ditenggelamkan tersebut, masing-masing kapal motor bernomor lambung KHF 1742, KHF 1821, dan KHF 1338, yang merupakan barang bukti hasil penindakan tim Baharkam Polri pada 16 April 2017 silam.

Lalu, kapal motor bernomor lambung KHF 1821 hasil tangkapan Baharkam Polri tanggal 24 Mei 2017, dan kapal motor asing KHF 1338 hasil tangkapan tim Baharkam Polri tanggal 8 Oktober 2017 lalu.

Sementara itu perwakilan Kementerian Kelautan dan Perikanan RI, Dr Suseno Sukoyono, menjelaskan penenggelaman kapal ini dilakukan serentak di seluruh Indonesia, dengan jumlah total kapal yang ditenggelamkan sebanyak 122 kapal.

“Penenggelaman kapal yang terbukti melakukan illegal fishing ini dilakukan serentak di 11 lokasi di Indonesia, termasuk salah satunya di Langsa,” tutup Dr Suseno Sukoyono.

Berita Rekomendasi

Kajari Langsa, R Ika Haikal MH yang membacakan sambutan Direktur Yustisia Satgas 115, Goenaryo APi, memastikan bahwa status barang bukti kapal ikan ini sudah mempunyai kekuatan hukum tetap, dengan amar putusan barang bukti kapal ikan dirampas untuk dimusnahkan.(zb)

Artikel ini telah tayang di serambinews.com dengan judul Tiga Kapal Asing Ditenggelamkan

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas