Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Suaminya Dituntut 8 Tahun Penjara, Istri Eks Bupati Jombang Nyono Suharli Menangis Lalu Pingsan

JPU Wawan Yunareanto menuntut Nyono Suharli dengan hukuman penjara selama 8 tahun dan denda Rp 300 juta subsider tiga bulan penjara.

Editor: Sugiyarto
zoom-in Suaminya Dituntut 8 Tahun Penjara, Istri Eks Bupati Jombang Nyono Suharli Menangis Lalu Pingsan
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Bupati Jombang Nyono Suharli Wihandoko berjalan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (9/2/2018). Nyono Suharli Wihandoko diperiksa sebagai tersangka dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK terkait perizinan penempatan jabatan di Pemkab Jombang. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

"Misalnya fakta persidangan cocoknya di pasal 11 ya harus pasal itu yang dipakai," tandasnya.

Baca: Merawat Tradisi Toron Idul Adha, Ribuan Masyarakat Madura Perantauan Kembali ke Kampung Halaman

Di sisi lain, setelah peristiwa pingsannya istri terdakwa Nyono, jaksa dari KPK tetap melanjutkan pembacaan tuntutannya.

Dan sebelum menutup sidang, hakim Unggul Warso Mukti menjadwalkan sidang pembelaan bakal digelar tanggal 28 Agustus 2018 mendatang.

Ditemui usai sidang, jaksa Wawan mengatakan bahwa terdakwa Nyono dijerat pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Kami merujuk pada dakwaan pertama (pasal 12 huruf a).

Atas dasar itu dan berdasar fakta-fakta persidangan kami meyakini tuntutan ini sudah sesuai," kata Wawan.

Berita Rekomendasi

Sementara terkait status sebagai Justice Colabolator, disebutnya tidak layak didapat terdakwa Nyono karena dia menerima uang suap jabatan yang diberikan oleh terdakwa Inne untuk bisa menjadi Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Jombang.

“Kami menyimpulkan bahwa terdakwa ini belum bisa diberikan status JC, karena status terdakwa sebagai kepala daerah harus juga mencegah praktek korupsi di daerahnya," lanjut Wawan.

Dalam kasus ini, ada dua perbuatan salah yang dianggap telah dilakukan oleh Nyono saat menjabat sebagai bupati.

Yakni terkait suap pengangkatan Inna Silestowati sebagai Sekretaris Dinas Kesehatan yang merangkap sebagai Plt Kepala Dinas Kesehatan Jombang, serta dugaan pemberian uang untuk perizinan rumah sakit.

Kasus itu diungkap oleh KPK saat Nyono masih menjabat sebagai Bupati Jombang dan sedang mencalonkan diri untuk jadi Bupati Jombang periode kedua berpasangan dengan Calon Wakil Bupati Subaidi Muchtar.

Nyono ditangkap petugas KPK di Stasiun Balapan Solo pada Februari lalu.

Dari tangan Nyono, KPK menyita uang Rp25 juta dan 9.500 dolar AS dalam bentuk pecahan.

Halaman
123
Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas