Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

MUI Kabupaten Sambas Kecam Pembakaran Hutan

enegakan hukum yang tegas oleh pihak kepolisian pada oknum yang membakar hutan harus dilakukan.

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in MUI Kabupaten Sambas Kecam Pembakaran Hutan
TRIBUN PONTIANAK/DESTRIADI YUNAS JUMASANI
Asap pekat membumbung dari lokasi kebakaran lahan di Jalan Purnama II, Pontianak, Kalimantan Barat, Senin (16/7/2018) sore. Menurut warga sekitar kebakaran lahan tersebut mulai terjadi saat siang dan diduga kuat sengaja ada yang membakar karena api yang tiba-tiba membesar di tengah-tengah hutan. TRIBUN PONTIANAK/DESTRIADI YUNAS JUMASANI 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak M Wawan Gunawan

TRIBUNNEWS.COM, SAMBAS - MUI Kabupaten Sambas mengecam keras tindakan pembakaran hutan dengan sengaja yang diperuntukkan untuk membuka lahan dengan sengaja.

"Kami atas nama MUI Kabupaten mengecam keras tindakan pembakaran hutan dan lahan yang dilakukan dengan sengaja yang untuk pembukaan lahan utamanya di musim panas ini," kata Ketua MUI Kabupaten Sambas H Syamsuri Syafiuddin, Rabu (22/8/2018).

Menurutnya, Karena hal tersebut menimbulkan kebakaran hutan yang massif di Kabupaten Sambas, serta telah menyebabkan bencana kabut asap.

"Penegakan hukum yang tegas oleh pihak kepolisian pada oknum yang membakar hutan harus di lakukan. Hal ini agar menimbulkan efek jera," tambahnya.

Ia menambahkan, selain edukasi, sosialisasi dan informasi yang massif juga harus diberikan oleh semua pihak, terkait bahaya pembakaran lahan harus terus dilakukan untuk mengurangi tindakan pembakaran hutan dan lahan.

Lebih lanjut Sekertaris Umum Majelis Ulama Indonesia Kabupaten Sambas Dr Sumar'in Asmawi menambahkan, tindakan pembakaran hutan dan lahan telah membawa banyak mudharat dan menyebabkan kerusakan.

Baca: Kebakaran Hutan, Udara Pontianak Berbahaya

BERITA TERKAIT

Hal ini membuat MUI Pusat memfatwakan haram pada aktivitas pembakaran lahan seperti ini.

"Berdasarkan Fatwa Majelis Ulama Indonesia Pusat nomor 30 tahun 2016 tentang Hukum pembakaran hutan dan pengendaliannya, menjelaskan bahwa pembakaran lahan merupakan salah satu bentuk perusakan lingkungan. Termasuk memfasilitasi, membiarkan, dan/atau mengambil keuntungan dari pembakaran hutan dan lahan dihukumi Haram, sehingga pengendalian maupun pencegahan kebakaran hutan dan lahan dalam hal ini hukumnya wajib." ujarnya, berdasarkan rilis yang di terima oleh Tribun.

Meski demikian, ia menegaskan bahwa pada dasarnya pemanfaatan lahan atau hutan adalah boleh, namun dengan syarat.

Memperoleh hak yang sah dalam pemanfaatan, mendapat izin pemanfaatan dari pihak berwenang, ditujukan untuk kemaslahatan, serta tidak menimbulkan kerusakan.

Sehingga jika dalam pemanfaatan lahan dan hutan tidak memenuhi syarat sebagaimana yang dimaksud maka hukumnya Haram.

Terkait dengan semakin meningkatnya titik api dan fenomena kabut asap di Kabupaten Sambas, menurutnya itu adalah akibat dari kebakaran lahan di Kalimantan Barat, khususnya di Sambas.

Oleh karenanya, MUI Sambas menghimbau agar semua pihak utamanya pemerintah terutama pihak kepolisian untuk segera menindak tegas pelaku pembakaran hutan dan lahan. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas