Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Tiga Pria Ini Traktir Teman, Uangnya Hasil Penjualan Motor yang Digelapkan

Korban pada umumnya tertipu lantaran karena menaruh kepercayaan berlebih dan meminjamkan sepeda motor para pelaku yang baru dikenal tersebut

Tribun X Baca tanpa iklan
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Tiga Pria Ini Traktir Teman, Uangnya Hasil Penjualan Motor yang Digelapkan
net
Ilustrasi borgol 

Laporan Wartawan Tribun Jambi Zulkifli

TRIBUNNEWS.COM, JAMBI  - Jajaran Sat Reskrim Polres Kabupaten Tanjung Jabung Timur berhasil mengungkap tiga kasus penggelapan sepeda motor dengan modus meminjam dari korbannya.

Tak tanggung-tanggung dalam kasus ini polisi berhasil meringkus tiga orang pelaku dan menyita barang bukti sebanyak enam unit sepeda motor sebagai barang bukti pelaku.

Polisi menangkap ketiga pelaku berinisial FG, IA dan NW tersebut lantaran menipu dan menggelapkan kendaraan roda dua dari orang orang orang orang yang baru mereka kenal.

Korban pada umumnya tertipu lantaran karena menaruh kepercayaan berlebih dan meminjamkan sepeda motor para pelaku yang baru dikenal tersebut.

Kapolres Tanjung Jabung Timur AKBP Marinus Marantika Sitepu Menyebutkan, ketiga pelaku ditangkap berdasarkan laporan para korban, Masing masing ditangkap pada tanggal 3, 7 dan 9 agustus 2018 lalu bertepatan dengan waktu pelaksanaan Operasi kejahatan kendaraan oleh polres Tanjung Jabung Timur.

Baca: Anies Baswedan Lakukan Inspeksi di Asian Games 2018, Suryo Prabowo: Sepeda Motornya Kok Bukan Hitam?

Dari hasil pemeriksaan Kapolres menguraikan modus yang digunakan para pelaku adalah dengan cara berpura pura meminjam sepeda motor milik Korbannya dan untuk kemudian di jual oleh para pelaku.

Rekomendasi Untuk Anda

"Nah pelaku ini modusnya berpura-pura meminjam motor korban, lalu tidak dikembalikan untuk dijual," Kata Kapolres Kepada Tribunjambi.com, pada Rabu (22/8).

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya ketiga pelaku saat ini dijebloskan ke hotel prodeo satreskrim polres Tanjung Jabung Timur, ketiganya dijerat pasal 372 dengan ancaman 4 tahun kurungan penjara.

Sementara itu, NW satu diantara pelaku, saat ditanya awak media mengaku bahwa sebagian sepeda motor yang telah ia gelapkan dijual dengan harga Rp 2 juta per unit.

Warga kecamatan Kuala Jambi yang bekerja sebagai seorang petani tersebut menyebut uang hasil menggerakkan motor digunakan untuk kebutuhan sehari hari.

"Motornya kami dijual kepada orang lain. Uangnya buat makan-makan," sebutnya.

Sumber: Tribun Jambi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas