Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Aniaya Perawat RS, Keluarga Pasien Dijatuhi Hukuman 9 Bulan

Versi keluarga pasien, Yansori dikeroyok setelah membentak seorang perawat yang memaksanya menunjukkan surat rujukan.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Aniaya Perawat RS, Keluarga Pasien Dijatuhi Hukuman 9 Bulan
Ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM, BANDAR LAMPUNG - Yansori Zaini (53), keluarga pasien Rumah Sakit Umum Abdul Moeleok, divonis sembilan bulan penjara. Ia dinyatakan bersalah dalam kasus penganiayaan terhadap perawat RSUAM.

"Memutuskan pidana penjara sembilan bulan kepada terdakwa Yansori Zaini," kata Mansur, ketua majelis hakim, dalam sidang di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Selasa (21/8/2018).

Mendengar putusan majelis hakim, Yansori tertunduk lemas. Ia menyatakan menerima vonis tersebut.

"Terima aja, jalanin," ujar warga Perumahan Korpri, Kelurahan Korpri Jaya, Kecamatan Sukarame ini.

Jaksa penuntut umum Eko Winangto sebelumnya mendakwa Yansori dengan pasal 170 ayat 1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana tentang Pengeroyokan. Tuntutannya, pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.

Dalam kasus ini, polisi menerima dua laporan dugaan penganiayaan. Pertama, laporan dari pihak RSUAM dengan nomor LP B/1465/III/2018/LPG/Resta Balam, tertanggal 27 Maret 2018.

Dari laporan itu, perawat bernama Feri disebut mengalami luka lecet di leher dan bibir serta memar di kepala.

BERITA REKOMENDASI

Kedua, laporan keluarga pasien dengan nomor LP B/1466/III/2018/LPG/Resta Balam, tertanggal 27 Maret 2018.

Dalam laporan tersebut, Yansori disebut mengalami pusing di kepala serta anaknya luka memar di pipi kanan dan rahang kanan. Sementara anak lainnya mengalami memar di kepala dan dada sakit.

Keributan antara keluarga pasien yang sedang berobat dengan perawat RSUAM terjadi pada 27 Maret lalu.

Versi keluarga pasien, Yansori dikeroyok setelah membentak seorang perawat yang memaksanya menunjukkan surat rujukan.

Sedangkan versi pihak RSUAM, perawat bernama Feri dikeroyok keluarga pasien saat menegur suami pasien yang marah-marah kepada perawat di ruang Instalasi Gawat Darurat.


Penyidik kepolisian lalu menerapkan dua pasal berbeda terhadap Yansori dan Feri. Yansori dikenakan pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman lima tahun dan enam bulan penjara.

Sementara Feri dikenakan pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan, dengan ancaman hukuman lima tahun bui. (*)

Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul Aniaya Perawat RSUAM, Keluarga Pasien Divonis 9 Bulan Penjara,

Sumber: Tribun Lampung
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas