Menantu Anggota Polresta Solo Sengaja Ditabrak Pengendara Mobil, Sempat Adu Mulut dan Pukul Helm
Pengemudi mobil sedan Mercedez Benz berinisial IA (40) warga karanganyar Jawa Tengah terancam hukuman 15 tahun penjara lantaran sengaja menabrak orang
Penulis: Yulita Futty Hapsari
TRIBUNNEWS.COM - Pengemudi mobil sedan Mercedez Benz berinisial IA (40) warga karanganyar Jawa Tengah terancam hukuman 15 tahun penjara lantaran sengaja mengakibatkan nyawa seseorang melayang.
Dilansir Tribun Video dari Kompas.com, Kasatreskrim Polresta Surakarta Kompol Fadli di Solo, Jawa Tengah, Rabu (22/8/2018) malam menjelaskan bahwa peristiwa tabrakan antara pengendara Mercy dengan pengendara motor Honda Beat merupakan unsur kesengajaan.
"Jadi, ini bukan lakalantas. Ini kasus pidana murni. Tersangka sengaja menabrak motor korban dari belakang dan mengakibatkan korban meninggal dunia di tempat," ujar Fadli.
Korban bernama Eko Prasetyo (28) yang merupakan menantu anggota Polresta Surakarta, dinyatakan meninggal di lokasi kejadian di Jalan KS Tubun, Manahan, Banjarsari, pada Rabu (22/8/2018) sekitar pukul 12.00 WIB.