Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Penganiaya Pengurus Persis Divonis 7 Tahun Penjara

Vonis hakim langsung teriakan oleh massa PP Persis yang ‎memadati ruang sidang 1 PN Bandung.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Penganiaya Pengurus Persis Divonis 7 Tahun Penjara
Tribun Jabar/Mega Nugraha
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung menyatakan Asep Maftuh terbukti bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap pengurus PP Persis, HR Prawoto, dalam sidang vonis di PN ‎Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kamis (23/8) 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha Sukarna

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG-Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung menyatakan
Asep Maftuh terbukti bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap pengurus PP Persis, HR Prawoto, dalam sidang vonis di PN ‎Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kamis (23/8/2018).

‎"Menyatakan terdakwa Asep Maftuh bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan matinya seseorang. Menjatuhkan pidana pada terdakwa dengan pidana penjara tujuh tahun," ujar Ketua Majelis Hakim yang memimpin jalannya persidangan, Wasdi Permana.

Baca: Kisah Patriotik Johny Gala, Siswa SMP yang Panjat Tiang Bendera Karena Tambangnya Putus

Vonis hakim lebih tinggi dari tuntutan jaksa yang menuntut Asep Maftuh 6,5 tahun pidana penjara.

Asep Maftuh terbukti bersalah melanggar pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan mengakibatkan matinya seseorang.

Vonis hakim langsung teriakan oleh massa PP Persis yang ‎memadati ruang sidang 1 PN Bandung.

Ruang sidang juga dipenuhi ibu-ibu berkerudung Pink.

Berita Rekomendasi

Asep Maftuh yang sejak awal disebut-sebut alami gangguan jiwa, dibantah hakim dalam pertimbangannya. Asep Maftuh terbukti dalam dakwaan kedua.

"Bahwa terdakwa masih bisa mempertanggung jawabkan perbuatanya sehingga tidak mengalami gangguan jiwa. Apalagi, selama persidangan terdakwa bisa ikuti persidangan dengan baik dan tidak temui kelainan lain. Bahwa terdakwa manusia normal dan sadar," ujar Wasdi.

Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas