Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Adu Mulut dan Tabrak Sengaja Menantu Polisi hingga Tewas, Pengemudi Mercy Dijerat Pasal Pembunuhan

Polresta Solo merilis kasus dugaan pembunuhan Eko Prasetyo (28) pengemudi Honda Beat yang ditabrak oleh tersangka IA (40) warga Jaten, Karanganyar.

Penulis: Yulita Futty Hapsari
zoom-in Adu Mulut dan Tabrak Sengaja Menantu Polisi hingga Tewas, Pengemudi Mercy Dijerat Pasal Pembunuhan
Kolase Kompas.com/Instagram yulinarlp
Polresta Solo merilis kasus dugaan pembunuhan Eko Prasetyo (28) pengemudi Honda Beat yang ditabrak oleh tersangka IA (40) warga Jaten, Karanganyar, Jawa Tengah. 

TRIBUNNEWS.COM - Polresta Solo merilis kasus dugaan pembunuhan Eko Prasetyo (28) pengemudi Honda Beat yang ditabrak oleh tersangka IA (40) warga Jaten, Karanganyar, Jawa Tengah.

Dilansir Tribun Video dari Tribun Solo, Kapolresta Solo Kombes Pol Ribut dalam rilisnya Kamis (23/8/2018) menuturkan kejadian yang ditangani oleh Polresta Solo kali ini adalah perkara pembunuhan, bukan kecelakaan lalu lintas.

Sehingga pihaknya telah menyiapkan jeratan hukum pasal berlapis.

Tersangka IA yang juga dihadirkan dalam rilis tersebut akan dijerat pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, subsider Pasal 351 ayat 3 tentang Penganiayaan menyebabkan korban meninggal dunia dengan ancaman 15 tahun penjara.

Ditegaskannya, kasus sudah ditangani secara profesional, transparan, dan akuntabel.

SIMAK VIDEO DAN BERITA SELENGKAPNYA DI SINI >>

Berita Rekomendasi
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas