Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Adu Mulut dan Tabrak Sengaja Menantu Polisi hingga Tewas, Pengemudi Mercy Dijerat Pasal Pembunuhan

Polresta Solo merilis kasus dugaan pembunuhan Eko Prasetyo (28) pengemudi Honda Beat yang ditabrak oleh tersangka IA (40) warga Jaten, Karanganyar.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Yulita Futty Hapsari
zoom-in Adu Mulut dan Tabrak Sengaja Menantu Polisi hingga Tewas, Pengemudi Mercy Dijerat Pasal Pembunuhan
Kolase Kompas.com/Instagram yulinarlp
Polresta Solo merilis kasus dugaan pembunuhan Eko Prasetyo (28) pengemudi Honda Beat yang ditabrak oleh tersangka IA (40) warga Jaten, Karanganyar, Jawa Tengah. 

TRIBUNNEWS.COM - Polresta Solo merilis kasus dugaan pembunuhan Eko Prasetyo (28) pengemudi Honda Beat yang ditabrak oleh tersangka IA (40) warga Jaten, Karanganyar, Jawa Tengah.

Dilansir Tribun Video dari Tribun Solo, Kapolresta Solo Kombes Pol Ribut dalam rilisnya Kamis (23/8/2018) menuturkan kejadian yang ditangani oleh Polresta Solo kali ini adalah perkara pembunuhan, bukan kecelakaan lalu lintas.

Sehingga pihaknya telah menyiapkan jeratan hukum pasal berlapis.

Tersangka IA yang juga dihadirkan dalam rilis tersebut akan dijerat pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, subsider Pasal 351 ayat 3 tentang Penganiayaan menyebabkan korban meninggal dunia dengan ancaman 15 tahun penjara.

Ditegaskannya, kasus sudah ditangani secara profesional, transparan, dan akuntabel.

SIMAK VIDEO DAN BERITA SELENGKAPNYA DI SINI >>

Rekomendasi Untuk Anda
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas