Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Perampok Jalanan di Tanggamus Tertangkap, Sering Meresahkan Warga Setempat

Saat itu Daliman bersama istrinya Endang Pelita Ningrum (46) melintas di Jalinbar Bandar Negeri Semong

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Perampok Jalanan di Tanggamus Tertangkap, Sering Meresahkan Warga Setempat
kejaksaan.go.id
Ilustrasi 

Laporan wartawan Tribun Lampung Tri Yulianto

TRIBUNNEWS.COM, KOTA AGUNG - Tekab 308 Polres Tanggamus berhasil menangkap satu anggota perampok jalanan. 

Menurut Kasat Reskrim AKP Devi Sujana, mewakili Kapolres Tanggamus AKBP I Made Rasma, tersangka berinisial MS (32), warga Pekon Sanggi, Bandar Negeri Semuong.

Dia ditangkap di Pekon Way Gelang, Kota Agung Barat.

"Tersangka adalah buronan karena melakukan pencurian dengan kekerasan pada 14 Januari 2018 di Jalinbar ruas Pekon Sanggi, Bandar Negeri Semong," kata Devi, Kamis 23 Agustus 2018.

Dalam kasus ini MS bersama dua rekannya, yakni Noval (29) sudah ditangkap pada Kamis 26 Juli 2018.

Dan Muhtar kini sedang jalani hukuman di Lapas Way Gelang dalam kasus berbeda. 

Rekomendasi Untuk Anda

"Temannya Muhtar alias Tar (38) sedang menjalani vonis dalam perkara lain dan nanti akan ditangkap kembali setelah dia bebas," kata Devi.

Mereka bertiga melakukan curas terhadap Daliman (52), warga Ngambur, Pesisir Barat.

Saat itu Daliman bersama istrinya Endang Pelita Ningrum (46) melintas di Jalinbar Bandar Negeri Semong. 

Mereka menaiki mobil Suzuki Carry yang dikemudikan Endang.

Lantas ketiga pelaku langsung menghadang mobil tersebut. 

Kemudian menodong, merampas barang dan uang korban.

"Akibat perampasan tersebut korban mengalami kerugian senilai Rp 15 juta berupa berupa dompet berisi uang tunai, kartu ATM berisi saldo dan satu ponsel," jelas Devi.

Saat ini tersangka berikut barang bukti ponsel merek Evercros diamankan.

Tersangka terancam pasal 365 KUHPidana dengan ancaman maksimal sembilan tahun penjara.

Sementara tersangka mendapatkan bagian Rp 1 juta yang dipergunakan untuk foya-foya dan kebutuhan sehari-hari. (*)

Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul Polres Tanggamus Tangkap Satu Perampok Jalanan yang Kerap Beraksi di Jalinbar Tanggamus

Sumber: Tribun Lampung
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas