Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Enam Tahun Jadi Buronan Jaksa, Mantan Sekda Deliserdang Ditangkap di Bogor

Chairullah sendiri, tambah Asep sudah dimasukkan dalam DPO sejak 23 April 2012 sesuai dengan surat permohonan Kajari Lubukpakam

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Enam Tahun Jadi Buronan Jaksa, Mantan Sekda Deliserdang Ditangkap di Bogor
Tribun Medan/Indra Gunawan
Mantan Sekda Deliserdang sekaligus PJ Bupati Serdangbedagai, Chairullah (urutan dua dari kanan) duduk bersama dengan tim Kejaksaan di bandara menunggu keberangkatan menuju Medan Sabtu,(25/8/2018). 

Laporan Wartawan Tribun Medan, Indra Gunawan Sipahutar

TRIBUNNEWS.COM, LUBUKPAKAM- Mantan Sekda Deliserdang sekaligus mantan Penjabat Bupati Serdangbedagai, Chairullah yang sudah menjadi buronan Kejaksaan Negeri Deliserdang bertahun-tahun akhirnya berhasil ditangkap Sabtu, (25/8/2018).

Setelah ditangkap Chairullah pun langsung dijebloskan ke Lapas Tanjung Gusta.

Kepala Kejaksaan Negeri Deliserdang, Asep Maryono mengatakan Chairullah diamankan Sabtu dini hari pukul 00.00 bertempat di sebuah rumah di Jalan Kalisuren Perumahan Griya Kalisuren Blok A2 No.14 Desa Kalisuren Kecamatan Tajurhalang Bogor.

Penangkapan Chairullah dipimpin langsung oleh Asisten Intelijen Kejati Sumut, Leo Simanjuntak.

"Dia (Chairullah) sudah lama menjadi DPO (Daftar Pencarian Orang). Dia merupakan terpidana perkara tindak pidana korupsi. Tadi pagi sampai di Kualanamu dan langsung dibawa ke Tanjung Gusta. Jadi bukan Lapas Lubukpakam. Sama saja itu karena terpidana kasus korupsi yang kita tangani juga ada ditempatkan di Tanjung Gusta," kata Asep Maryono.

Chairullah sendiri, tambah Asep sudah dimasukkan dalam DPO sejak 23 April 2012 sesuai dengan surat permohonan Kajari Lubukpakam (sekarang Kajari Deliserdang) nomor B-1557/N.2.22/Dsp.1/04/2012.

Berita Rekomendasi

Berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 2100 K/Pid.Sus/2009 Tanggal 21 Agustus 2010, Chairullah terbukti secara secara sah dan meyakinkan melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama sebagai perbuatan berlanjut terkait proyek bantuan pembinaan kemanan ketertiban pemilu tahun 2003 dan bantuan pembinaan kemasyarakatan Kabupaten Deliserdang Tahun 2004.

"Karena perbuatannya itu menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 2.145.000.000. Dia dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun dan denda sebesar Rp. 50.000.000 subsider 6 bulan kurungan dan membayar pengganti sebesar Rp. 2.094.000.000 subsidair satu tahun penjara," kata Asep.

Disebut kalau pada saat pelaksanaan penangkapan semuanya berjalan dengan aman. Chairullah dan keluarganya pun disebut sangat kooperatif.

"Itu bisa lancar karena tim saat pengamanan melakukan upaya persuasif dengan menyadarkan DPO dan keluarganya agar dengan kooperatif dapat melaksanakan putusan Mahkamah Agung. Jadi dari rumah selanjutnya dia lansung dibawa tadi pagi juga," kata Asep.

Tim yang membawa Chairullah tiba di bandara Kualanamu pukul 07.40 WIB dengan menaiki pesawat Lion Air JT 308. (*)

Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Buron Selama Enam Tahun, Mantan Sekda Deliserdang, Chairullah Ditangkap di Bogor

Sumber: Tribun Medan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas