Butuh Modal Main Judi Online, Sopian Nekat Curi Rumah Tetangga Sendiri
Kecanduan judi online membuat Sopian (35) nekat berbuat apapun untuk mendapatkan uang.
Editor: Fajar Anjungroso
TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG - Kecanduan judi online membuat Sopian (35) nekat berbuat apapun untuk mendapatkan uang.
Bahkan, pria pengangguran ini pun nekat mencuri satu unit handycam milik tetangganya sendiri dan ia jual untuk mendapatkan uang.
Namun, aksi Sopian itu rupanya membuat pelaku yang tinggal di kawasan Penjaringan Kelurahan 5 Ilir Palembang ini, harus menghabiskan hari-harinya di Polsek Ilir Timur II Palembang, setelah dilaporkan oleh korban.
Sopian mengatakan, handycam yang dia curi tersebut dijual seharga Rp 800.000 kepada seorang penadah. Uang hasil penjualan langsung didepositkan untuk kembali berjudi online.
"Sempat menang (Judi), tapi akhirnya kalah. Karena penasaran saya mau main lagi. Tapi uang sudah habis, ketika mau pulang lewatlah rumah korban saya langsung memanjat pagar dan masuk," kata Sopian saat di Polsek Ilir Timur II Palembang, Sabtu (25/8/2018).
Polisi berhasil menangkap Sopian berdasarkan rekaman CCTV rumah korban yang digunakan sebagai alat bukti.
Baca: Ada Abu Vulkanik dari Gunung Semeru, Garuda Alihkan Rute Pesawat
Dari rekaman tersebut terlihat jika Sopian memanjat pagar dan masuk ke dalam rumah lewat kamar mandi.
Kondisi yang sepi, membuat pelaku leluasa mengacak-acak isi rumah hingga menemukan satu unit handycam yang ada dikamar. "Cuma sendirian, karena malam itu maksudnya iseng," kilah pengangguran ini.
Kapolsek Ilir Timur II Palembang, Kompol Milwani mengatakan, Sopian pun dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara.
"Pelaku adalah tetangga korban sendiri. Motifnya karena kecanduan judi online hingga akhirnya nekat mencuri," kata Milwani.