Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Gara-Gara Nasi Bungkus, Pemuda Kelayan Ini Kampak Kepala Temannya

Korban mengalami luka parah pada bagian belakang kepala akibat sabetan kampak tersangka

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Gara-Gara Nasi Bungkus, Pemuda Kelayan Ini Kampak Kepala Temannya
tcooklaw.com
Ilustrasi diborgol 

Laporan Wartawan Banjarmasin Post Group Jumadi

TRIBUNNEWS.COM,  BANJARMASIN - Gara-gara nasi bungkus dimakan temannya bernama Muhammad Alfian (20), tersangka Deni Renaldi alias Deni (21), marah-marah.

Lalu dia pulang ke rumah dengan mengambil kampak.

Setelah itu Deni mencari korban dan mengejarnya, hingga bagian belakang kepala korban dikampak.

Setelah kejadian, beberapa hari kemudian korban meninggal dunia.

Insiden itu terjadi di Jalan Kelayan B, Gang Nurul Huda RT07, Kecamatan Banjarmasin Selatan, Minggu (19/8/2018) sekitar pukul 02.00 Wita dinihari. Korban adalah Muhammad Alfian (20), warga Jalan Pemangkih Tengah RT03, Kertak Hanyar, Kabupaten Banjar.

Sementara itu tersangka bernama Deni sempat kabur dan menjadi buronan jajaran Polsekta Banjarmasin Selatan.

Berita Rekomendasi

Berkat adanya keterangan beberapa orang saksi, tersangka Deni ditangkap di kawasan Batu Kajang, Provinsi Kaltim, Minggu (26/8/2018). Tersangka sempat bersembunyi di rumah temannya di Batu Kajang.

Baca: Ancam Pilot Magang Pakai Kapak, Seorang Instruktur Senior Dipenjara

Kapolsekta Banjarmasin Selatan, Kompol Najamudin Bustari mengatakan, motif dari perkelahian itu cukup sepele, bermula pada saat korban, tersangka dan beberapa saksi sedang pesta miras di TKP di TKP.

Secara tidak sengaja korban memakan nasi bungkus milik tersangka.

Mengetahui nasinya dimakan korban, tersangka marah.

Lalu tersangka pulang ke rumah dengan mengambil kampak cukup tajam.

Pada saat tersangka kembali ke TKP, tersangka langsung mencari korban dan melakukan penganiayaan.

Korban mengalami luka parah pada bagian belakang kepala akibat sabetan kampak tersangka padahal korban sempat kabur, namun dikejar oleh tersangka.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas