Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pengedar Pil Ekstasi Diamankan, Barang Bukti 50 Butir

Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Sunggal Kompol Yasir Ahmadi, dengan jumlah personel gabungan sebanyak 130 orang

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Pengedar Pil Ekstasi Diamankan, Barang Bukti 50 Butir
ilustrasi 

Laporan wartawan Tribun Medan  M Fadli

TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Polisi bersama TNI dan pihak Kecamatan Medan Selayang melakukan razia penyakit masyarakat (pekat) di wilayah hukum Polsek Sunggal, Minggu (26/8/2018) dinihari.

Lokasi yang digerebek adalah penginapan di Jalan Ngumban Surbakti Kecamatan Medan Selayang, Cafe Panorama, Cafe Rembulan, Cafe Remang Remang Kecamatan Sunggal Deliserdang.

Personel yang terlibat pada razia pekat tersebut yakni Polsek Sunggal, Sabhara, Satreskrim, Sat Narkoba, Personil Danramil Medan Selayang, Pihak Kecamatan Medan Selayang dan Wartawan Polda Sumut.

Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Sunggal Kompol Yasir Ahmadi, dengan jumlah personel gabungan sebanyak 130 orang.

"Kami melaksanakan pemberantasan penyakit masyarakat, untuk menciptakan suasana aman dan kondusif di Kota Medan Khususnya wilayah hukum Polsek Sunggal," ujar Kompol Yasir Ahmadi, Minggu (26/8/2018).

Baca: Videonya saat Diduga Nyabu Viral, Oknum Polisi di Medan Ditangkap

Dari hasil penggerebekan tempat penginapan dan hiburan malam, polisi berhasil amankan 50 botol miras dengan kadar alkohol 40 persen, tanpa izin edar, 30 orang pekerja waiters tanpa identitas.

Berita Rekomendasi

Petugas juga berhasil amankan seorang pengedar narkoba jenis pil ekstasi, sambung Yasir.

Ia mengatakansaat dilakukan penggeledahan, dari tangan pelaku berhasil ditemukan 57 butir ekstasi.

"Kami amankan pelaku beserta barang bukti ke Mako, untuk melaksanakan pemeriksaan. Dari tangan pelaku kami berhasil amankan 57 butir dan uang Rp 700 ribu. Ia diamankan di salah satu tempat hiburan malam," kata Yasir.

Tidak hanya itu, petugas juga amankan alat musik dugem berupa keyboard dan speaker yang dijadikan alat untuk memadu musik tanpa izin.

Untuk tempat penginapan atau yang dikenal hotel esek-esek, petugas mengamankan enam pasangan yang bukan suami istri.

Petugas juga mengamankan 37 unit sepeda motor tanpa dokumen saat balapan liar di lintas Ringroad.

Sumber: Tribun Medan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas