Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi Warning Dua Kubu Pro dan Kontra Deklarasi #2019Ganti Presiden di Surabaya

Kabid Humas Polda Jatim Kombes PPL Frans Barung Mangera menegaskan telah mewanti-wanti kepada kedua kelompok

Editor: Fajar Anjungroso
zoom-in Polisi Warning Dua Kubu Pro dan Kontra Deklarasi #2019Ganti Presiden di Surabaya
Surya
Kabid humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera 

TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Polda Jatim akan berupaya memanimalisir gesekan antara kelompok tandingan tolak deklarasi ganti Presiden yang berpotensi bentrok saat aksi damai deklarasi #2019GantiPresiden di Tugu Pahlawan Surabaya, Minggu (26/8/2018)

Informasinya, bersamaan dengan itu kelompok tandingan tolak ganti Presiden 2019 juga akan menyampaikan pendapat dimuka umum diduga akan diselenggarakan di depan Gedung Grahadi Surabaya.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes PPL Frans Barung Mangera menegaskan telah mewanti-wanti kepada kedua kelompok supaya tidak sampai menimbulkan Chaos (rusuh).

"Polda Jatim meminta apabila terjadi chaos di lapangan besok kami pastikan ketua panitia yang menandatangani dan mereka yang berbicara di media akan kami minta pertanggungjawabannya," tegas Barung saat dihubungi Surya, Sabtu (25/8/2019).

Menurut Barung,  sebelumnya telah memberikan 'warning' terhadap kedua kelompok itu.

"Ya bahwa kelompok lain yang menolak acara ini (#2019GantiPresiden) bahkan mengancam juga minta untuk mereka melakukan kegiatan serupa dan melakukan perlawanan," ucapnya.

Baca: Diserbu Atlet Asing, Pemilik Warung Bakso di Kemayoran Ini Kelabakan

Karena itulah, Polda Jatim tidak memberikan Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) kegiatan aksi kepada kedua kelompok tersebut.

Berita Rekomendasi

"Untuk dua-duanya tidak diterbitkan STTP," kata Barung.

Sebelumya, Polda menganggap kebijakan yang dibuatnya sudah tepat tidak menerbitkan Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) kegiatan aksi damai deklarasi #2019GantiPresiden di Surabaya.

Meski dalam UU telah mengatur kebebasan penyampaian pendapat dimuka umum sebagai otoritas keamanan Polri, Polda Jatim mempunyai wewenang mutlak untuk tidak memberikan STTP pada kegiatan deklarasi tersebut.

Polda Jatim menyatakan emang kebebasan berpendapat di muka umum dijamin UU, tapi Polisi berpikir dinamika masyarakat dan situasi yang ada.

Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas