Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Butuh Uang Mahar Pesugihan, Joko Paska Gadaikan Mobil Orang

Saat ini tersangka meringkuk di tahanan Polsek Berbah guna mempertanggungjawabkan perbuatannya

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Butuh Uang Mahar Pesugihan, Joko Paska Gadaikan Mobil Orang
TRIBUNJOGJA.COM / Pradito Rida Pertana
Petugas Polsek Berbah Sleman saat menunjukkan barang bukti berupa satu unit mobil yang digadaikan tersangka di Solo, Tengah, Senin (27/8/2018). 

Laporan Wartawan Tribun Jogja  Pradito Rida Pertana
 


TRIBUNNEWS.COM, YOGYAKARTA - Berdalih meminjam mobil untuk mengantarkan orangtuanya berobat, Joko Paska Aryanto (23) justru menggadaikan mobil dengan nomor Polisi B 1632 FOU milik kenalannya itu senilai jutaan rupiah.

Uang hasil menggadai mobil  digunakan sebagai mahar untuk pesugihan dan sisanya dipergunakannya untuk kehidupan sehari-hari.

Namun, belum sempat merasakan hasil dari pesugihan yang dilakukannya, pemuda tersebut diringkus oleh jajaran unit Reskrim Polsek Berbah.

Saat ini tersangka meringkuk di tahanan Polsek Berbah guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kapolsek Berbah, Sleman, Kompol Agus Zainudin mengatakan bahwa kejadian yang terjadi akhir bulan Juli itu bermula saat  Joko Paska Aryanto (23), warga Magersari, Magelang Selatan, Jawa Tengah berniat meminjam mobil milik korban yakni Damar Trimuryono (28), warga Pandeyan, Umbulharjo, Kota Yogyakarta.

Baca: Fadli Zon Sebut Permintaan Jokowi ke TNI/Polri Soal Sosialisasi Kinerja Pemerintah Sangat Berbahaya

Karena telah saling mengenal dan sebelumnya pernah bekerja di tempat yang sama akhirnya korban meminjamkan mobil tersebut kepada tersangka.

"Alasan tersangka pinjam mobil itu untuk mengantar berobat (Orangtuanya) selama dua hari. Tapi setelah dua hari mobil itu tidak dikembalikan ke korban," katanya pada Tribunjogja.com, Senin (27/8/2018).

Berita Rekomendasi

Lanjutnya, karena kejadian itu korban sempat mencari tersangka dan mencoba menghubunginya beberapa kali.

Upaya yang dilakukannya tidak membuahkan hasil dan akhirnya korban melaporkan kejadian yang terjadi di kantornya daerah Karamonjol, Sendangtirto, Berbah, Sleman kepada pihak berwajib.

"Setelah dilakukan penyelidikan, tersangka ditangkap kemarin Selasa, (21/8/2018) siang di daerah Berbah," ucapnya.

Kanit Reskrim Polsek Berbah, Iptu Eko Udi Susanto menambahkan setelah dilakukan interograsi pihaknya, tersangka mengakui perbuatannya.

Baca: Dituduh Maling, Wanita Ini Digunduli dan Dipukuli Majikan

Dikatakannya pula, dari hasil interograsi, pihkanya mendapat informasi jika mobil korban digadaikan tersangka di Solo, Jawa Tengah.


Karenanya, pihaknya langsung melakukan pencarian dan akhirnya menemukan mobil milik korban.

"Dari pengakuan, mobilnya itu digadaikan Rp8 juta, dan uangnya dipakai tersangka untuk mahar pesugihan serta hidup sehari-hari," ucapnya.

Hasil pemeriksaan tersangka mengakui bahwa menyukai hal-hal yang berbau klenik, karenanya tersangka membutuhkan uang untuk mahar pesugihan yang dilakukannya.

Sedangkan dari hasil pemeriksaan pula, tersangka mengakui bahwa baru sekali melakukan aksinya tersebut.

"Dia (Tersangka) bukan residivis, tapi tersangka tetap diproses dan dijerat Pasal 372 KUHP dan 378 KUHP tentang penggelapan dan penipuan. Untuk ancaman hukumannya 5 tahun penjara," pungkasnya.

Sumber: Tribun Jogja
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas