Rasidi Diringkus Polisi Setelah Kepergok Selundupkan Sabu-sabu ke dalam Mentimun
Rasidi (25) berupaya menyelundupkan narkoba jenis sabu-sabu ke Kepulauan Sumenep dengan cara memasukkan ke dalam mentimun.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, SUMENEP - Rasidi (25), warga Desa Kolor, Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep, Madura berupaya menyelundupkan narkoba jenis sabu-sabu ke Kepulauan Sumenep dengan cara memasukkan ke dalam mentimun.
Namun upaya tersebut berhasil digagalkan Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Sumenep, Senin (27/8/2018).
Modus operandi tersangka, dengan pura-pura akan mengirimkan mentimun kepada seseorang yang ada di Kepulauan Sumenep, sebelum tersangka menuju ke Pelabuhan Kalianget Sumenep.
Polisi mengendus upaya tersangka yang diduga tidak hanya sekali ini mengirim barang haram ke kepulauan, dan membuntuti mobil tersangka yang hendah menuju pelabuhan.
"Sebelum berangkat ke pelabuhan, aparat sudah menggerebek dan mencegah mobil tersangka sebelum keluar rumah tempat tinggal tersangka," ujar Kapolres Sumenep, AKBP Fadilah Zulkarnaen melalui Kasubag Humas, Iptu Agus Suparno.
Baca: Bayi Mungil yang Ditemukan di Bawah Pohon Mahoni Diduga Sengaja Ditelantarkan Orangtuanya
Pada saat mobil tersangka, jenis Honda BRV No Pol M 1430 VK dihentikan petugas, ditemukan sebuah kardus susu yang berisi mentimun.
Tersangka saat digeledah mengaku tidak membawa narkoba. Ia hanya hendak mengirim mentimun ke seseorang di kepulauan.
"Berdasarkan kecurigaan pada kardus yang terbungkus rapi, maka bungkusan yang terletak di tempat duduk samping sopir diperiksa dan dibongkar isinya," kata Agus.
Disaat bungkusan dibuka dan mentimun diteliti satu per satu, ada beberapa mentimun yang mencurigakan. Polisi berusaha membuka isi mentimun tersebut.
Ternyata ditemukan mentimun berisi bungkusan plastik klip kecil yang diduga berisi narkoba.
Baca: Bupati Bandung Barat Nonaktif Abubakar Terima Setoran Rp 860 Juta dari Para Kepala Dinas
Semula tersangka berusaha mengelak apa isi mentimun tersebut, namun setelah diperiksa lebih detail, tersangka mengakui kalau mentimun itu berisi narkoba miliknya.
Di dalam mentimun yang hendak diselundupkan ke kepulauan tersebut berisi narkoba jenis sabu seberat 3,18 gram dengan tujuan Pulau Kangean.
Narkoba dikemas dalam empat poket plastik klip kecil dengan berat berbeda. Empat paket plastik klip kecil berisi sabu, masing-masing memiliki berat 0,76 gram, 0,74 gram, 0,84 gram, dan 0,84 gram. Total berat keseluruhan 3,18 gram.
"Tersangka bersama sejumlah barang bukti berupa kantong plastik kecil sebagai bungkus sabu, satu buah kardus bekas susu, satu buah Hp warna hitam, juga mobil tersangka juga ikut diamankan," kata dia.
Atas perbuatannya, tersangka bakal dijerat pasal 114 ayat (1) subs. Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara hingga hukuman mati. (riv)
Artikel ini telah tayang di Tribunjatim.com dengan judul Polisi Gagalkan Penyelundupan Mentimun Berisi Narkoba Tujuan Kepulauan Sumenep Madura
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.