Diduga Terkait Kasus OTT Hakim, Tamin Sukardi Datangi Kejati Sumut
Suhadi mengaku berencana tim penasihat hukum Tamin Sukardi berencana bertemu menanggapi dugaan Tamin Sukardi dalam OTT empat hakim PN Medan
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Medan / M Andimaz Kahfi
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Tamin Sukardi (74) terdakwa korupsi lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) PTPN2 mendatangi Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara didampingi seorang wanita yang diduga penyidik KPK.
Ia menaiki mobil Avanza berwarna silver dan turun dari pintu belakang kedua sebelah kiri mobil tersebut.
Pria paruh baya ini mengenakan pakaian kemeja berwarna putih dan celana keper, memakai masker menutup sebagian wajahnya sambil membawa minuman mineral bermerek Le Mineral.
Setelah memasuki pintu gerbang Kejati Sumut, Tamin berjalan perlahan-lahan dengan langkah kecil sambil menutup wajahnya.
Tiba-tiba saat berada di depan piket pintu masuk menuju ruang Kejati Sumut, Tamin oleng dan hampir jatuh.
Untung saja perempuan yang diduga anggota KPK tersebut, sigap untuk memegang bahu Tamin agar tak terjatuh.
"Tolong ya jangan dikerumuni," kata perempuan mengenakan jaket tersebut.
Baca: Janda Penjual Nasi Jagung Ditemukan Tewas Tanpa Busana, Diduga Korban Pembunuhan Masalah Asmara
Perlu diketahui, OTT yang dilakukan KPK di Kantor Pengadilan Negeri (PN) Medan tadi pagi, diduga terkait dengan kasus peradilan yang sedang menjerat Tamin Sukardi.
Seorang anggota Tim Penasihat hukum Tamin Sukardi yakni Suhadi mengaku tidak tahu soal OTT KPK terhadap empat hakim dan dua panitera Pengganti Pengadilan Negeri Medan, Selasa (28/8/2018).
Suhadi menegaskan OTT hakim PN Medan tak terkait kliennya Tamin Sukardi.
"Iya saya baru tahu dari teman wartawan. Terkait kabar penangkapan hakim yang dihubungkan dengan kasus Tamin Sukardi itu tidak beralasan. Kami justru merasa keputusan hakim banyak dianulir," ujar Suhadi kepada tribun-medan.com
Suhadi justru merasa keputusan hakim banyak yang merugikan kliennya.
Suhadi mencontohkan salah satu keputusan hakim yang menganggap PTPN 2 belum menghapus buku adalah hal yang keliru.
"Iya apa yang diuntungkan hakim, kita tahu bersama kan pak Tamin Sukardi juga divonis 6 tahun dan membayar sejumlah uang pengganti," ujarnya.
Suhadi mengaku berencana tim penasihat hukum Tamin Sukardi berencana bertemu menanggapi dugaan Tamin Sukardi dalam OTT empat hakim PN Medan.
"Ini saya berencana bertemu dengan Kepala Tim Penasihat hukum untuk berbicara dan mengetahui kejelasan kasus ini," pungkasnya.
Diketahui sebelumnya, tiga dari 4 hakim yang digiring KPK adalah hakim yang mengadili terpidana Tamin Sukardi pada Senin (27/8/2018) lalu.
Ketiganya yakni, Wahyu Prasetyo Wibowo yang merupakan hakim ketua saat itu, Hakim Anggota Sontan Merauke Sinaga dan Hakim Anggota (Adhoc Tipikor) Merri Purba.
Dalam putusan tersebut, Merri Purba menolak pendapat Hakim Ketua Wahyu Prasetyo Wibowo dan Hakim Anggota Sontan Merauke Sinaga.
Merri Purba saat itu beranggapan bahwa putusan Pengadilan Negeri Lubukpakam yang memenangkan 65 Ahli waris telah berkekuatan hukum tetap.
Sementara, Wahyu Prasetyo Wibowo dan Sontan Merauke beranggapan Tamin Sukardi terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi sehingga diganjar dengan hukuman penjara selama 6 Tahun,
Ia didenda 500 Juta Rupiah Subsider 6 Bulan kurungan dan diwajibkan membayar uang pengganti sebesar 132,4 Miliar.
Putusan lainnya, Hakim memutuskan 74 Hektar tanah dari luas total 126 hektar diserahkan haknya kepada PT Agung Cemara Realty yang diketahui sebagai perusahaan milik Mujianto dengan ketentuan nilai jual beli dibayarkan kepada negara sebagai bentuk kerugian. (cr9/tribun-medan.com)