Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ketua PN Medan yang Diamankan KPK Kurang Bersosialisasi dengan Warga

Pantauan Tribun Medan, Selasa (28/8/2018) sekitar pukul 15.30 WIB, pintu rumah dan garasi rumah bertuliskan Pengadilan Negeri Medan ini tertutup

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Ketua PN Medan yang Diamankan KPK Kurang Bersosialisasi dengan Warga
TRIBUN MEDAN/HO
Rumah dinas Ketua Pengadilan Negeri Medan tampak sepi, Selasa (28/8/2018) 

Laporan Wartawan Tribun Medan  Dohu Lase

TRIBUNNEWS.COM,  MEDAN - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan telah melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (28/8/2018).

Informasi yang dihimpun, KPK mengamankan empat hakim dan dua panitera.

Satu di antaranya Ketua Pengadilan Negeri Medan Marsudin Nainggolan.

Saat ini, para hakim dan panitera tersebut kabarnya sedang diperiksa penyidik KPK di kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.

Di lokasi rumah dinas Ketua PN Medan di Jalan Sei Bulan Nomor 5, Kelurahan Merdeka, Kecamatan Medan Baru, tampak sepi.

Pantauan Tribun Medan, Selasa (28/8/2018) sekitar pukul 15.30 WIB, pintu rumah dan garasi rumah bertuliskan Pengadilan Negeri Medan ini tertutup.

Berita Rekomendasi

Seorang warga sekitar yang enggan menyebutkan namanya, mengatakan rumah tersebut kosong sejak pagi.

Baca: Hakim yang Ditangkap KPK Waka PN Medan yang Vonis Meliana

"Memang ada tadi pagi kulihat orang masuk ke dalam rumah itu, tetapi sepertinya tukang bangunan. Mungkin ada yang diperbaiki," ujar pria yang berumah tepat di depan rumah dinas Ketua PN Medan ini.

Dikatakannya, sosok penghuni baru rumah dinas tersebut kurang bersosialisasi dengan warga lingkungan sekitar.

"Enggak kenal aku sama Ketua PN yang sekarang. Kalau yang sebelumnya, yang orang Palembang, mau dia keluar rumah. Ngobrol-ngobrol sama kita," tukas pria ini sembari menunggu pembeli di warungnya.

Juru bicara KPK Febri Diansyah membenarkan bahwa mulai pagi hingga siang tadi, KPK telah mengamankan sedikitnya delapan orang untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.

"Dari delapan orang tersebut, ada yang menjabat sebagai hakim, panitera, dan pihak lain. Diduga telah terjadi transaksi terkait penanganan perkara tipikor di Medan," kata Febri, Selasa (28/8/2018).

"Uang tunai dalam bentuk Dolar Singapura juga telah diamankan," sambungnya.

Masih kata Febri, pihaknya sedang bekerja untuk memverifikasi sejumlah informasi dari masyarakat yang kami terima.

"Nanti jika ada perkembangan akan di-update kembali, termasuk berapa orang yang akan dibawa ke kantor KPK di Jakarta," ujar Febri. (cr16/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas