Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Wahyu Diamankan Persis Sepekan Usai Jatuhkan Vonis pada Meiliana

Sejak awal, kasus penistaan agama yang dilakukan Meiliana menjadi sorotan sejak terjadi di Tanjungbalai pada 29 Juli 2016 silam

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Wahyu Diamankan Persis Sepekan Usai Jatuhkan Vonis pada Meiliana
Istimewa/Tribun Medan
Hakim PN Medan Wahyu Prasetyo Wibowo-Meiliana 

"Tidak ada saya menyebutkan bilangkan sama pak Makmur kecilkan suara toa di Masjid, karena telinga saya bising," ujarnya.

"Saya hanya bilang kepada kak Uwo bahwa suara azan sekarang di masjid deras, tidak seperti biasanya," terang Meiliana saat menjawab pertanyaan Jaksa Penuntut Umum yang diketuai Anggia Kesuma dari Kejari Asahan.

Kepada Majelis Hakim, Meiliana menerangkan dirinya mengaku mengetahui nilai-nilai toleransi di Indonesia.

Ia juga menyebutkan kedekatannya dengan asisten rumah tangga yang beragama islam.

"Pembantu saya muslim. Kerja sama saya sampai saya pindah ke Medan ini. Pas kejadian itu bahkan dia yang membantu memberesi kaca-kaca yang pecah dan berserakan," ujar Meiliana dengan sesekali mengusap air matanya di ruang Cakra Utama.

Sementara dalam dakwaan JPU sebelumnya, disebutkan pada tanggal 22 Juli 2016 bahwa Meiliana meminta volume suara azan Isya di Masjid Al Mahsun Tanjungbalai untuk dikecilkan.

Baca: OTT di Medan, KPK Amankan 8 Orang

Meiliana disebutkan merasa terganggu dan telinganya sakit mendengar suara azan.

Berita Rekomendasi

Meiliana didakwa melanggar pasal 156 dan Pasal 156a huruf a KUHAPidana tentang menyatakan perasaan permusuhan, kebencian, penghinaan terhadap suatu atau beberapa d golongan rakyat Indonesia.

Vonis Meiliana menjadi perhatian nasional dan internasional hingga menjadi keprihatinan PGI.

Bahkan, seorang Netizen sempat meminta Prof Mahfud MD, untuk membahas kasus ini bersama dengan Presiden Jokowi.

“Prof @mohmahfudmd mohon bisikin Pak @jokowi supaya lakukan intervensi hukum terhadap vonis Ibu Meliana seperti Bapak bisikin Beliau soal santri madura yang malah dijadikan tersangka saat membela diri dari tindak pembegalan,” cuit pemilik Akun Twitter @karuniyaw.

Mahfud MD kemudian memberikan penjelsan terkait permintaan tersebut.

“Vonis utk Ibu Meliana skrng sdh masuk ranah pengadilan (yudikatif), tak bs diintervensi oleh Presiden (eksekutif),” tulisnya.

Selain hakim Wahyu Prasetyo Wibowo, tiga hakim lainnya yang diamankan yakni, Marsudin Nainggolan selaku Ketua Pengadilan Negeri Medan, Sontan Marauke selaku Hakim di PN Medan dan Merry Purba selaku Hakim di Pengadilan Negeri Medan.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Medan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas